Eksploitasi SDA dan Krisis Keadilan dalam Paradigma Islam

Opini944 Views

 

 

Penulis: Ummi Cahaya, S.Pd | Aktivis Dakwah Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada yang lebih menyakitkan dari janji yang tidak ditepati. Ungkapan ini kini dirasakan masyarakat di sejumlah daerah yang lahannya rusak, sumber air tercemar, bahkan penghidupan lumpuh akibat aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Rekam Jejak Kontroversi Eksploitasi SDA

Pola yang berulang kerap terlihat dalam setiap proyek energi berbasis panas bumi maupun tambang mineral lain. Di balik jargon “energi bersih” atau “strategis nasional”, masyarakat kerap harus menanggung risiko semburan lumpur, kebocoran gas berbahaya, gangguan agraria, hingga hilangnya lahan pertanian.

Berbagai laporan lembaga lingkungan hidup dan HAM menunjukkan, warga sekitar sering kali menjadi korban. Mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, iritasi mata, hingga kehilangan sumber nafkah. Ironisnya, manfaat dari proyek tersebut sering kali tidak dirasakan masyarakat sekitar yang justru harus menanggung dampaknya.

Antara Maslahat dan Mafsadat

Secara teori, energi panas bumi dan sumber energi baru terbarukan disebut lebih ramah lingkungan dibanding batubara atau minyak. Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks. Proyek-proyek energi kerap berlokasi di sekitar hutan lindung atau pemukiman warga, sehingga menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem.

Indonesia, yang seharusnya mampu mengelola SDA secara mandiri, justru masih sangat bergantung pada modal dan teknologi asing. Alih-alih menghadirkan kemandirian energi, praktik semacam ini memunculkan ketergantungan baru yang menggerus kedaulatan sekaligus menimbulkan krisis keadilan bagi rakyat.

Alternatif lain seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), tenaga angin, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masih minim perhatian. Padahal, pilihan-pilihan ini terbukti lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan konflik horizontal.

Paradigma Islam atas Pemanfaatan SDA

Islam memandang SDA sebagai milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang harus dikelola negara demi kepentingan rakyat banyak, bukan korporasi atau segelintir investor. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS Al-A’raf: 56).

Jika pengelolaan SDA justru menimbulkan mafsadat lebih besar daripada maslahat, negara berkewajiban mencari alternatif lain. Prinsip maqasid syariah menuntut perlindungan nyawa, harta, lingkungan, dan keberlanjutan generasi.

Ada setidaknya tiga langkah strategis yang dapat ditempuh:

1. Mengambil alih pengelolaan SDA secara mandiri, sekaligus menyiapkan tenaga ahli dalam negeri agar tidak selalu bergantung pada asing.

2. Menemukan sumber energi ramah lingkungan yang tidak merugikan masyarakat atau merusak ekosistem.

3. Membangun sistem pendanaan mandiri berbasis keadilan, seperti konsep baitul mal dalam Islam, bukan model kapitalistik yang membebani negara dengan balas jasa pada investor.

Ketiga langkah ini hanya mungkin terwujud bila Islam dijadikan asas dalam tata kelola SDA. Sebab pada akhirnya, kepemimpinan atas bumi akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah kelak.[]

Comment

Rekomendasi Berita