Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Medan

Daerah, Kep. Nias35 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNNGSITOLI – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memindahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ke Kota Medan, Sumatera Utara. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp38,5 miliar.

Keenam tersangka itu adalah Juang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Oberlin Kurniawan Gea selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2024, Fredy Ligim Putra Zebua selaku Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Lianus Ndruru selaku Direktur PT Artek Utama, Lister Boy Lase selaku KPA Tahun Anggaran 2022–2023, serta Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Pengguna Anggaran (PA).

Foto : Tersangka Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Pengguna Anggaran (dua dari kanan)

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, mengatakan lima tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Medan (Tanjung Gusta), sedangkan Rahmani Oktaviani Zandroto dititipkan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Seluruh tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Medan (Tanjung Gusta). Khusus Rahmani Oktaviani Zandroto ditempatkan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Yaatulo, Rabu (8/7/2026).

Menurut Yaatulo, pemindahan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Setelah tiba di Medan, penyidik akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses Tahap II. Adapun terhadap Juang Putra Zebua, proses Tahap II telah lebih dahulu dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Yaatulo menjelaskan, para tersangka diberangkatkan dari Gunungsitoli menuju Sibolga melalui jalur laut, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Medan dengan pengawalan tim jaksa.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

“Apabila ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, penyidik akan mengembangkan penyidikan dan mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai alat bukti yang cukup,” ujar Yaatulo.[]

Comment