Farid Fathur Fakhrudin*: Mungkinkah PDIP Menjadi Partai Bodong dan Hasil Suara Pemilu 2019 Batal Demi Hukum? 

Opini639 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kewajiban Partai Politik Berideologi Pancasila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. UU tersebut mewajibkan parpol menggunakan asas Pancasila sebagai asas tunggal dan sampai sekarang dalam UU No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, masih berlaku.

F3 Stategic Concept mencoba menggali hal ini yang bertujuan untuk menganalisis undang-undang partai politik yang mewajibkan setiap parpol di Indonesia berideologi Pancasila dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 28 UUD 1945, kewajiban Partai politik berideologikan Pancasila merupakan pembatasan hak dan kebebasan sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia.

Ideologi Pancasila pertama kali ditegaskan sebagai satu-satunya asas bagi parpol dalam Ketetapan Nomor II/ MPR/1983, dan UU Parpol dan Golongan Tahun 1985.

Dengan penegasan semua kekuatan sosial politik mengenai satu-satunya asas Pancasila yang digunakan, maka di satu pihak kita semua akan terbebas dari sisa-sisa saling curiga, dan saling khawatir yang telah tumbuh karena pengalaman nyata di masa lalu; dan di pihak lain, lenyapnya saling curiga dan saling khawatir tadi, akan menyegarkan tumbuh suburnya Demokrasi Pancasila.

Dengan Pancasila sebagai satu-satunya asas, tidak berarti kita akan mengabaikan atau menurunkan kadar kita dalam usaha mengembangkan kehidupan Beragama di Indonesia.

Sebaliknya kita akan mengembangkan hubungan yang sebaik-baiknya antara kehidupan beragama, dan kehidupan politik dalam masyarakat Indonesia, sehingga mampu menepis Aliran atau Faham Atheis yang tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara, kedudukannya lebih tinggi dibandingkan asas partai politik yang lain, dan sudah menjadi fondasi abstrak dalam mendukung pembangunan nasional, oleh karena itu konsep ideologi Pancasila apabila dihadapkan pada HAM yang berlaku konsep negara hukum bahwa negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul dalam berorganisasi tetap membatasinya dengan hukum, dalam hal ini Undang-Undang Partai Politik agar dalam hal tujuan, program dan kegiatan parpol tidak melanggar kepentingan umum dan UUD 1945.

Walaupun bukan garansi, penyebutan secara eksplisit Pancasila sebagai asas tunggal untuk parpol, menjadi pedoman untuk parpol tidak melakukan pelanggaran substansial terhadap nilai-nilai Pancasila.

Akan tetapi, demi mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, sebaiknya Pancasila tetap dijadikan asas bagi setiap parpol. Untuk itu penulis melihat kewajiban Partai Politik berideologikan Pancasila harus dipandang dalam konteks Negara Hukum Indonesia.

Atas dasar hal tersebut di atas, jelas Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD45 di alenia 4 menjadi suatu asas yang menjadi kewajiban dasar di semua partai politik adalah bukan Pancasila 1 Juni 1945.

Jadi dapat dipastikan partai politik yang tidak menjadikan Pancasila 18 Agustus 1945 sebagai asasnya akan menjadi batal demi hukum, dan hasilnyapun tidak dapat diakui.. maka Menkumham berkewajiban mencabut Surat keputusannya dan membatalkan partai politik tersebut.

Untuk Itu kiranya secara Subtatif dan Prinsip Negara Indonesia yang berdasarkan hukum ini dan secara konstitusional, keberadaan partai politik yang menyalahi aturan tersebut berhak dibekukan dan dibubarkan keberadaannya di Indonesia.[]

*Founder F3 Strategic Concept

 

Comment