Penulis: Miladiah Al-Qibthiyah | Aktivis Muslimah DIY
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fenomena munculnya grup gay di media sosial, seperti yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta, bukan sekadar kasus lokal. Komunitas semacam ini juga menjamur di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, hingga Makassar. Mereka umumnya beroperasi secara tertutup melalui aplikasi seperti Grindr dan Telegram, membangun komunitas daring yang sulit diawasi.
Menurut Dr. Nurul Huda, pakar psikologi sosial dari Universitas Indonesia, peningkatan komunitas LGBTQ+ daring terjadi karena media sosial menyediakan “ruang aman”. “Di dunia nyata, mereka dibatasi norma. Di dunia maya, mereka merasa bebas dan mendapat validasi,” jelasnya.
Namun kebebasan ini membawa konsekuensi serius. Ketika platform digital digunakan untuk mengorganisir aktivitas seksual menyimpang, yang tercederai bukan hanya moralitas, tapi juga stabilitas sosial. Kasus prostitusi, eksploitasi anak, dan penyebaran penyakit seksual kerap berakar dari komunitas tertutup yang sulit dijangkau hukum.
Dalam sistem demokrasi liberal, kebebasan individu—termasuk kebebasan seksual—dianggap hak tertinggi. Ini menjadi celah legal bagi pembelaan terhadap komunitas menyimpang.
Di banyak negara Barat, bahkan hukum melindungi homoseksualitas atas nama HAM. Meski Indonesia belum melegalkan pernikahan sesama jenis, arus normalisasi terus menguat lewat media, pendidikan, dan budaya populer.
Sayangnya, sistem hukum Indonesia yang berakar pada paradigma sekuler-liberal justru tidak memiliki daya cegah yang kuat. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas menolak keras penyimpangan seksual atas dasar nilai agama dan budaya.
Bahaya sistem sekuler terletak pada penyingkiran agama dari ruang publik. Ketika standar moral digantikan oleh hukum buatan manusia (man-made law), maka kebenaran menjadi relatif, tunduk pada arus politik dan ekonomi global.
Prof. Musni Umar, sosiolog, menegaskan, “Pola pikir liberal dalam demokrasi memberi ruang terlalu luas bagi perilaku menyimpang, tanpa memperhatikan nilai-nilai moral masyarakat.”
Dengan demikian, fenomena grup gay bukan sekadar masalah moral personal, tapi bagian dari konsekuensi sistemik ideologi sekuler yang memberi legitimasi terhadap penyimpangan. Bila dibiarkan, maka kerusakan sosial tak bisa dihindari.
Fenomena ini adalah produk dari sistem yang mengagungkan kebebasan tanpa batas. Atas nama hak asasi, penyimpangan mendapat ruang, bahkan pembelaan. Dalam pandangan Islam, homoseksualitas adalah perilaku haram dan dosa besar.
Kemunculan komunitas semacam ini juga menandakan lemahnya peran negara dalam melindungi masyarakat dari infiltrasi ide-ide sesat yang disebarkan melalui media sosial. Negara seharusnya hadir, bukan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga lewat pendidikan moral, literasi digital, dan peran aktif tokoh agama.
Islam memandang kehidupan sosial harus ditegakkan di atas prinsip amar makruf nahi mungkar. Negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) dari kerusakan moral dan budaya. Dengan sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai dasar hukum, masyarakat akan diarahkan pada kehidupan yang menjaga kehormatan dan ketenteraman bersama.
Kemunculan grup-grup menyimpang bukan sekadar isu moral, melainkan alarm bahwa bangsa ini sedang menghadapi krisis identitas. Bila dibiarkan, penyimpangan bisa menjadi kebiasaan, bahkan dilegalkan. Maka, masyarakat dan negara harus bersikap tegas sekaligus solutif: menyadarkan, membina, dan menjaga arah peradaban bangsa.
Fenomena grup gay yang menjamur di berbagai kota, termasuk Yogyakarta, mencerminkan dampak serius dari ideologi sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan di atas nilai agama dan moral. Dalam sistem demokrasi kapitalistik, kebebasan perilaku termasuk orientasi seksual dianggap sebagai bagian dari HAM, meski bertentangan dengan fitrah manusia.
Negara sering kali tak berdaya menghadapi penyimpangan ini karena terkungkung sistem yang menjunjung kebebasan individu tanpa batas. Solusinya adalah kembali kepada sistem yang memadukan kebebasan dan tanggung jawab moral secara utuh.
Islam menghadirkan mekanisme komprehensif untuk membentengi masyarakat dari penyimpangan: melalui pendidikan, pengawasan sosial, dan peran aktif negara. Hanya dengan Islam kaffah, masyarakat dapat terbebas dari kerusakan sosial dan kembali hidup dalam kemuliaan fitrah insani.[]









Comment