Penulis: Ihta Tiana S. Pi | Pendidik dan Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki sebuah grup Facebook bernama “fantasi sedarah” yang diduga berisi konten eksploitasi seksual dan pornografi anak.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konten semacam itu.
Grup tersebut dinilai berisiko tinggi karena kontennya yang menyimpang dan dapat merusak moral serta kesehatan mental publik ( Republika, 17/05/2025).
Fenomena inses yang terjadi di tengah masyarakat kita sungguh mencengangkan dan menyayat hati. Ia bukan sekadar kasus moral, melainkan bukti nyata kerusakan sistemik dalam memandang kehidupan.
Betapa jauhnya kondisi ini dari citra kita sebagai negeri religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Tindakan sekeji ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat telah kehilangan arah, tenggelam dalam gaya hidup bebas yang menjadikan kebebasan individu di atas segala-galanya.
Fenomena ini juga menandakan runtuhnya pilar-pilar moral yang seharusnya dijaga bersama. Ketika keluarga sebagai institusi pembentuk karakter generasi tak lagi kokoh, maka yang lahir adalah individu-individu yang miskin adab, lemah akidah, dan bebas dari rasa malu.
Mereka hidup mengikuti dorongan hawa nafsu, tanpa peduli benar atau salah, bahkan menyerupai makhluk tak berakal yang hanya mengejar kepuasan sesaat.
Kerusakan ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan buah pahit dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme—sebuah sistem yang mencabut peran agama dari kehidupan.
Dalam sistem ini, agama tidak diberi ruang untuk mengatur urusan publik, hanya ditempatkan dalam ranah pribadi. Akibatnya, nilai-nilai ilahiah tergantikan oleh standar buatan manusia yang terbatas dan bias kepentingan.
Ketika agama ditanggalkan, maka yang mendominasi adalah akal yang tunduk pada nafsu. Akal semacam ini tidak menuntun pada kemuliaan, tetapi justru pada kehancuran moral, sosial, dan spiritual.
Kapitalisme dengan semangat liberalismenya memberikan ruang seluas-luasnya bagi kebebasan individu, tanpa batas yang jelas. Kebebasan ini justru melahirkan kehancuran struktur sosial, termasuk merusak institusi keluarga. Nilai-nilai kebersamaan, kesetiaan, tanggung jawab, dan kehormatan diganti dengan individualisme, hedonisme, dan permisivisme.
Bahkan negara, yang seharusnya menjadi pelindung keluarga dan penjaga moral publik, seringkali malah membuat kebijakan yang mempercepat kerusakan, misalnya melalui legalisasi tontonan tak senonoh, pendidikan bebas nilai, atau regulasi yang mengabaikan prinsip agama.
Sebaliknya, Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh, tidak hanya mengatur urusan ibadah individu tetapi juga menjamin keberlangsungan masyarakat yang sehat dan bermartabat. Dalam Islam, negara tidak boleh bersikap netral terhadap moralitas.
Negara wajib hadir secara aktif dalam menjaga ketahanan keluarga, membentuk suasana sosial yang bersih, dan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini dalam pendidikan dan kehidupan publik.
Islam secara tegas menetapkan bahwa inses adalah salah satu bentuk zina yang paling keji, haram dan menjijikkan. Karena itu, pencegahannya tidak hanya diserahkan kepada individu atau keluarga, tetapi menjadi tanggung jawab negara.
Negara dalam Islam akan membangun ketakwaan masyarakat melalui pendidikan berbasis akidah, pengawasan sosial yang efektif, serta penutupan semua jalan yang dapat mengarah pada penyimpangan—termasuk pengaturan ketat terhadap media, pergaulan, dan konten hiburan.
Islam juga memiliki mekanisme kontrol sosial melalui amar makruf nahi munkar yang dilakukan oleh individu, masyarakat, dan lembaga negara.
Mekanisme ini bukan untuk saling mencela, tetapi untuk saling menjaga agar nilai-nilai kebaikan tetap hidup di tengah umat.
Sistem sanksi dalam Islam tidak hanya tegas tetapi juga adil. Ia berfungsi sebagai pencegah dan pembersih dosa bagi pelakunya, serta pelindung bagi masyarakat. Islam tidak membiarkan keburukan tumbuh dan meluas, tetapi menanganinya dengan tuntas, dari akar hingga gejalanya.
Media dalam pandangan Islam pun tidak dibiarkan menjadi alat penyebar racun moral. Sebaliknya, media diarahkan untuk menjadi alat edukasi, penyebar kebaikan, dan penjaga akhlak publik.
Semua ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah—total dan menyeluruh—sebagai sistem kehidupan.
Hanya dengan sistem Islam, martabat manusia bisa dijaga, keluarga bisa dilindungi, dan generasi masa depan bisa dibentuk dalam suasana yang bersih, bermoral, dan bertakwa.
Maka, seruan untuk kembali kepada Islam bukan sekadar pilihan, melainkan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan masyarakat dari jurang kehancuran yang makin dalam. Wallahu’alam bissowab.[]










Comment