Grasi adalah hak subjektif yang dimiliki oleh Presiden . Pengertian GRASI adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Menurut kamus besar bahasa indonesia, GRASI sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut pasal 1 undang-undang no 22 tahun 2002, GRASI adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. GRASI bukan merupakan suatu upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga Grasi tidak menghilangkan perbuatan pidana dan tidak menghapus perbuatan pidananya. Artinya pengajuan grasi adalah didasari pengakuan bersalah dan pengakuan terhadap semua proses hukum maka diajukanlah pengampunan dalam bentuk pengurangan hukuman dan perubahan hukuman.
Dengan penjelasan tersebut, Antasari Azhar secara jelas telah melanggar prinsip dasar pemberian Grasi dengan melaporkan proses penyelidikan yang disebutnya sebagai rekayasa dan kriminalisasi. Antasari Azhar juga dapat dikategorikan menyalahgunakan grasi. Seharusnya Antasari Azhar tidak melakukan manuver mekaporkan proses penyelidikan dan menyatakan proses hukumnya adalah rekayasa atau kriminalisasi.
Dengan dilanggarnya prinsip-prinsip pemberian Grasi tersebut maka sudah selayaknya Presiden mencabut dan membatalkan Grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar karena akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum kedepan. Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus memberikan kepastian hukum dan tidak justru membiarkan terpidana melecehkan proses hukum yang sudah berlangsung dan selesai.[]
Comment