![]() |
| FMCB saat gelar aksi unjuk rasa.[Ali/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Belum lama ini ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cilegon Bersatu (FMCB) menggeruduk mall-mall di Kota Cilegon, massa tersebut menyuarakan aspirasinya dengan menduga bahwa telah terjadi praktik pungli di area parkir mall Ramayana Cilegon dan Supermall Cilegon.
Ddiduga pengelola parkir tersebut telah melanggar Perda kota cilegon no 1 tahun 2012 tentang retribusi di bidang perparkiran dan PERDA KOTA CILEGON NO 9 TAHUN 2012 tentang penyeleggaraan perparkiran pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa badan atau orang pribadi yang akan mengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin dari walikota atau pejabat yg di tunjuk.
“Namun diduga surat izin penyelenggaraan tempat khusus parkir swasta yang dimiliki oleh pihak pengelola parkir mall ramayana cilegon tidak di registrasi ulang setiap tahunnya dan itu sama saja sudah tidak berlaku sejak 4 tahun yg lalu, karena registrasi ulang surat izin adalah wajib di dalam PERDA tersebut” ujar feriyana kordinator lapangan dalam aksi tersebut.
Tidak hnya lokasi area parkir mall cilegon saja yg diduga telah melanggar Perda,lokasi Area parkir PT.ASDP dan area parkir mahkota cilegon green mega blok juga diduga tidak meregistrasi ulang surat izin terkait kegiatan perparkiran.
“Kegiatan pemungutan tarif parkir yg dilakukan oleh pihak pengelola parkir kepada pengunjung gedung di mall ramayana cilegon ini sudah terlihat jelas arah PUNGLI(pungutan liar)” tambah feriyana
Maka dari itu kami yang tergabung FMCB ( forum masyrakat cilegon bersatu) meminta dan memohon kepada walikota dan pejabat terkait kota cilegon untuk segera menutup kegiatan perparkiran di mall ramayana cilegon serta memblacklist perusahaan pengelola parkir yg diduga tidak memperbarui surat izin nya atau yang telah melanggar PERDA tersebut.















Comment