Fraksi PKS Tolak Usulan Hak Angket Terhadap Mahyeldi, Nurfirmanwansyah: Sudah Tidak Perlu

Daerah, Sumatra418 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Nurfirmanwansyah memberikan tanggapan terkait wacana hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Wacana hak angket tersebut sebelumnya diusulkan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Nofrizon. Dia menyatakan hak angket perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara kasus surat bertanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Nurfirmanwansyah mengatakan Fraksi PKS DPRD Sumbar jelas menolak usulan hak angket tersebut. Sebab kasus surat yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu telah ditangani oleh instansi lain.

“Sekarang saja penegak hukum (polisi) sudah menjalankan proses, sudah (ada yang) dipanggil, sudah ini, sudah itu. Masak iya kita baru akan mengusulkan hak angket,” ujarnya saat dihubungi 12Gemaberita.web.id via telepon, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, jika kasus itu sudah ditangani oleh instansi lain, maka DPRD tidak perlu melakukan hak angket.

“Biasanya pihak DPRD itu, kalau pihak kepolisian sudah berjalan, berarti kan tidak perlu lagi. Karena apa? Karena pihak DPRD kalah cepat dari pihak kepolisian. Sementara kepolisian kan sudah menangani,” jelasnya.

“Kalau belum masuk pihak kepolisian, kejaksaan, KPK, barulah di situ kita DPRD menyatakan haknya ketika proses hukum belum berjalan. Tapi kan sekarang proses hukum masih berjalan. Kita tunggu saja proses hukumnya bagaimana hasilnya,” imbuhnya.

Meski demikian, terang Nurfirmanwansyah, Fraksi PKS DPRD Sumbar menghormati usulan hak angket yang dilontarkan oleh anggota Fraksi Demokrat itu.

“Kalau masalah layak atau tidaknya, ini kan masalah politik. Masing-masing orang kan punya pendapat masing-masing. Kita juga tidak bisa melarang,” sampainya.Gubernur Mahyeldi sendiri adalah kader PKS.

Ketika pemilihan Gubernur 2020 lalu, Mahyeldi dań pasangannya Audy Joinaldy diusung oleh PKS dań Partii Persatuan Pembangunan (PPP). Jumlah kursi PKS di DPRD Sumbar sebanyak 10 kursi dań PPP 4 kursi.

Dengan jumlah 10 kursi itu, PKS jatah 1 Wakil Ketua DPRD. Sementara itu, jumlah total angota DPRD Sumbar adalah 65 orang.Hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, untuk mengajukan hak angket butuh syarat yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 115 UU Pemda, untuk DPRD yang berjumlah 35-75, hak angket harus diusulkan oleh minimal 10 orang anggota atau minimal 2 fraksi.

Usulan itu kemudian dibawa ke sidang paripurna yang dihadiri minimal oleh 2/3 anggota, lalu harus disetujui oleh lebih dari 50 persen anggota yang hadir. Hak angket ini dapat berujung pada pemakzulan kepala daerah, meskipun masih jarang terjadi.

Sekadar diketahui, kasus surat gubernur untuk meminta sumbangan tersebut masih terus diselidiki Polresta Padang. Meskipun dugaan penipuan disebut tidak terbukti atau tidak ditemukan, namun Polresta Padang belum benar-benar menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, sumbangan yang telah dikumpulkan sebanyak Rp170 juta dari perusahaan-perusahaan dan perguruan tinggi, telah dikembalikan kepada penyumbang. Awalnya, sumbangan tersebut akan digunakan untuk membuat buku profil Sumbar berbentuk soft copy dalam 3 bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. (Beriandika)

Sumber

Comment