Freestyle Maut dan Kegagalan Perlindungan Generasi

Opini1489 Views

Penulis: Ifa Iftitah Kirana, S.Psi. |  Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana ditulis Detik.com (7/5/2026), seorang siswa TK berinisial F dan Hamad (8 tahun) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia pada awal Mei 2026 setelah meniru aksi freestyle yang viral di media sosial.

Gerakan akrobatik berbahaya tersebut diduga terinspirasi dari emote karakter dalam game Garena Free Fire. Hamad mengembuskan napas terakhir pada 3 Mei 2026 akibat patah tulang leher. Ia sempat mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus serupa juga terjadi di Buol, ketika seorang siswa kelas 4 SD mengalami patah tangan usai meniru gerakan yang sama di lingkungan sekolah. Tragedi ini bukan lagi insiden tunggal, melainkan sinyal serius tentang rapuhnya perlindungan generasi di era digital.

Psikolog anak dan remaja Evryanti Cahaya Putri seperti dilansir republika.co.id (6)5/2026) menjelaskan bahwa anak usia sekolah dasar awal, merujuk pada teori perkembangan kognitif Jean Piaget, masih berada pada tahap operasional konkret.

Pada fase ini, anak belum mampu memahami konsep abstrak seperti kematian atau konsekuensi permanen dari sebuah tindakan. Dalam dunia game, karakter yang mati dapat hidup kembali melalui sistem respawn.

Pola pikir inilah yang membuat sebagian anak menganggap dunia nyata bekerja dengan mekanisme serupa. Ditambah lagi, kontrol impuls pada usia tersebut belum matang sehingga mereka cenderung bertindak tanpa mempertimbangkan risiko.

Pihak sekolah seperti ditulis detik (8/5) 2926) menegaskan bahwa aksi freestyle tersebut tidak terjadi di lingkungan sekolah melainkan di rumah masing-masing korban. Fakta ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua.

Anak-anak yang bahkan belum memasuki usia balig dapat mengakses konten berbahaya dan mempraktikkannya tanpa pendampingan orang dewasa. Di titik inilah keluarga seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan anak, bukan sekadar penyedia fasilitas digital.

Persoalan ini juga diperparah oleh lemahnya kontrol lingkungan digital. Tren berbahaya menyebar sangat cepat melalui platform seperti TikTok dan YouTube Shorts, lalu dikonsumsi anak-anak tanpa filter usia yang memadai.

Algoritma media sosial pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan engagement dan durasi tontonan, bukan untuk melindungi tumbuh kembang anak.Akibatnya, konten berisiko tinggi mudah viral dan menjangkau pengguna usia dini hanya dalam hitungan jam.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, seperti dilaporkan NU online (6/5/2026) menyebut peristiwa ini sebagai indikasi nyata lemahnya sistem perlindungan anak di tengah derasnya arus konten digital yang tidak ramah anak. KPAI bahkan mendesak industri game dan platform digital memperketat pengawasan konten.

Pernyataan tersebut sejatinya menjadi pengakuan bahwa negara belum hadir secara optimal dalam melindungi generasi muda dari ancaman digital yang terus berkembang.

Sementara itu, para pemodal platform tetap meraup keuntungan besar dari tingginya screen time anak-anak, meski keselamatan generasi dipertaruhkan.

Dalam pandangan Islam, anak yang belum balig belum sempurna akalnya sehingga belum dibebani taklif hukum secara penuh. Karena itu, tanggung jawab perlindungan dibebankan kepada orang dewasa di sekitarnya.

Anak tidak boleh dibiarkan menghadapi dunia digital sendirian tanpa bimbingan, pengawasan, dan pendidikan yang memadai. Menyerahkan pendidikan anak sepenuhnya kepada algoritma sama saja membiarkan masa depan generasi ditentukan oleh sistem yang tidak memiliki nurani.

Islam menempatkan pendidikan anak di atas tiga pilar utama: keluarga, lingkungan, dan negara. Ketiganya harus berjalan searah dan saling menopang. Keluarga menjadi madrasah pertama yang menanamkan nilai dan batasan.

Lingkungan pendidikan serta masyarakat harus menjadi penguat melalui literasi digital dan pengawasan sosial. Adapun negara wajib hadir melalui regulasi yang benar-benar berpihak pada keselamatan generasi, bukan sekadar formalitas administratif.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan ancaman terhadap tumbuh kembangnya. Hal tersebut diperkuat dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, regulasi kerap tertinggal jauh dari laju algoritma digital yang bergerak tanpa jeda.

Negara tidak cukup hanya menerbitkan aturan, melainkan harus memastikan konten berbahaya benar-benar tidak mudah diakses anak-anak. Media dan platform digital pun harus diarahkan untuk mendidik, bukan sekadar mengejar keuntungan dari kerentanan psikologis generasi muda.

Ketika keluarga, lingkungan, dan negara mampu berdiri kokoh dalam satu visi perlindungan, maka harapan menghadirkan generasi yang kuat dan terlindungi masih terbuka lebar.

Sebab ancaman hari ini bukan hanya datang dari kekerasan fisik, tetapi juga dari derasnya arus digital yang perlahan menggerus keselamatan dan masa depan anak-anak. Wallahua’lam bisshawab.[]

Comment