Penulis: Mariah Hati | Aktivis & Pendidik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang publik. Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, diduga akibat kecanduan judi online (judol).
Peristiwa ini terungkap setelah korban dilaporkan tidak terlihat selama sepekan. Seperti diberitakan aparat setempat, kecurigaan warga bermula dari bau menyengat yang tercium di sekitar area perkebunan milik korban.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan potongan tubuh manusia yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, penyisiran yang dilakukan warga bersama aparat akhirnya mengungkap fakta mengerikan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang tinggal terpisah sekitar 20 kilometer dari rumah korban, mengaku nekat membunuh ibunya karena emosi saat permintaan uang untuk bermain judi online ditolak.
Tak hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga bertindak sadis. Korban dipukul hingga meninggal, kemudian jasadnya dibakar, dimutilasi, dimasukkan ke dalam plastik dan karung, lalu dikubur.
Ironisnya, pelaku juga mengambil emas milik korban seberat enam gram, menjualnya, dan menggunakan uang tersebut untuk kembali berjudi online.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu oleh kecanduan judi online.
Mengapa kasus seperti ini terjadi?
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online memiliki daya rusak yang tidak kalah berbahaya dari narkotika.
Ketika seseorang telah terjerat, dorongan untuk terus bermain kerap mengalahkan nalar dan nilai kemanusiaan.
Dalam kondisi candu, pelaku bisa menghalalkan segala cara demi memenuhi hasratnya.
Sayangnya, dalam sistem kehidupan saat ini, standar perbuatan kerap bergeser dari halal dan haram menjadi sekadar asas manfaat. Tindakan tidak lagi ditimbang dengan nilai agama, melainkan didorong oleh hawa nafsu dan orientasi materi.
Lebih jauh, pola pikir sekularisme turut membentuk cara pandang manusia yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, orientasi hidup cenderung diarahkan pada pemuasan materi semata.
Dalam konteks sistem ekonomi kapitalistik, kesenjangan sosial pun kian melebar, sementara kebutuhan hidup semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini membuka ruang bagi meningkatnya tindak kriminal.
Di sisi lain, lemahnya efek jera dari sanksi hukum terhadap pelaku judi online membuat praktik ini terus berulang. Negara dinilai belum hadir secara optimal sebagai pelindung masyarakat. Penanganan yang cenderung parsial dan reaktif belum mampu menyentuh akar persoalan.
Perspektif Islam
Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan ini. Negara dalam Islam berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat (raa’in dan junnah), termasuk dalam mencegah kemaksiatan seperti judi.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Dalam Islam, akidah menjadi landasan utama kehidupan, sementara halal dan haram menjadi standar dalam berperilaku. Keimanan berfungsi sebagai benteng individu, sehingga mampu menahan diri dari perbuatan maksiat.
Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, sehingga tidak ada celah bagi kesenjangan ekstrem yang mendorong kriminalitas.
Negara juga wajib menutup seluruh akses perjudian serta menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat mencegah dan memberikan efek jera.
Tidak hanya itu, negara juga berperan aktif dalam membentuk masyarakat yang bertakwa melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam serta pengawasan media.
Dengan demikian, nilai-nilai kebaikan dapat tertanam kuat, dan berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Kasus tragis di Lahat ini menjadi peringatan serius bahwa kerusakan moral dan sosial akibat judi online bukan sekadar persoalan individu, melainkan problem sistemik yang membutuhkan solusi mendasar dan menyeluruh. Wallahu a’lam bishawab.[]













Comment