Gaza Terus Diserang, Dihancurkan, dan Diblokade: Urgensi Tegaknya Perisai Umat Islam

Opini1456 Views

Penulis: Fitria Hizbi (Aktivis Muslimah)

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Agresi terhadap Gaza kembali memperlihatkan wajah brutal penjajahan modern yang terus berlangsung tanpa henti. Dunia kembali dikejutkan oleh tindakan entitas Zionis yang menyita kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan di perairan internasional, bahkan di dekat wilayah Yunani.

Tidak hanya itu, ratusan aktivis yang berupaya menyalurkan bantuan justru ditangkap, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Fakta ini menjadi ironi besar di tengah dunia yang kerap menggaungkan nilai kemanusiaan dan supremasi hukum internasional.

Peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari rangkaian panjang agresi yang telah menelan korban dalam jumlah sangat besar.

Sejak Oktober 2023, puluhan ribu nyawa melayang, ratusan ribu lainnya terluka, dan sebagian besar infrastruktur sipil di Gaza hancur. Gaza bahkan disebut sebagai salah satu wilayah paling mematikan bagi jurnalis.

Artinya, bukan hanya warga sipil yang menjadi korban, tetapi juga mereka yang berusaha menyampaikan kebenaran kepada dunia.

Dalam perspektif hukum internasional, penyitaan kapal bantuan di perairan internasional merupakan pelanggaran serius. Namun, fakta bahwa tindakan tersebut terus berulang tanpa konsekuensi nyata menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum global.

Entitas Zionis tampak kebal dari sanksi, sementara narasi yang mereka bangun—seperti tuduhan keterkaitan dengan kelompok “teroris”—digunakan untuk membungkam solidaritas terhadap Palestina. Labelisasi semacam ini terus dipakai sebagai alat legitimasi untuk membenarkan agresi.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah sikap negeri-negeri muslim yang belum mampu menghadirkan langkah konkret guna memberikan perlindungan nyata, bahkan sekadar mengawal kapal bantuan kemanusiaan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem negara-bangsa (nation-state) yang diterapkan saat ini tidak mampu—atau memang tidak dirancang—untuk melindungi umat Islam secara kolektif.

Setiap negara berjalan dengan kepentingannya masing-masing sehingga solidaritas sering kali berhenti pada pernyataan, bukan tindakan nyata. Akar persoalan tersebut dinilai terletak pada ketiadaan kepemimpinan politik umat yang berlandaskan akidah Islam.

Tanpa institusi yang mampu menyatukan kekuatan kaum Muslimin, negeri-negeri Muslim akan tetap terpecah dan lemah di hadapan kekuatan global.

Dalam situasi seperti ini, wilayah seperti Palestina menjadi sasaran empuk bagi penjajahan yang didukung kekuatan kapitalis internasional.

Dalam pandangan Islam, Gaza bukan sekadar wilayah geografis, melainkan bagian dari tanah kaum Muslimin yang wajib dijaga dan dilindungi.

Membiarkan penjajahan dan blokade berlangsung tanpa upaya nyata dipandang sebagai kemungkaran yang tidak boleh didiamkan. Islam memerintahkan umatnya untuk menghilangkan kemungkaran sesuai kemampuan yang dimiliki.

Dalam konteks ini, dibutuhkan kekuatan nyata yang mampu menghentikan kezaliman tersebut.

Sejarah Islam menunjukkan bahwa umat ini pernah memiliki institusi yang berfungsi sebagai pelindung—sebuah junnah (perisai)—yang menjaga keamanan dan kehormatan kaum Muslimin.

Dalam konsep Islam, kepemimpinan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan memiliki kewenangan nyata untuk melindungi wilayah, mengamankan rakyat, serta menghadapi agresi dari pihak luar.

Solusi Islam dipandang tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh (kaffah).

Pertama, Islam mewajibkan adanya kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin yang mampu menyatukan kekuatan mereka.

Dengan persatuan tersebut, potensi militer, ekonomi, dan politik umat dapat diarahkan untuk melindungi wilayah-wilayah yang terjajah, termasuk Gaza.

Kedua, Islam menetapkan kewajiban negara untuk menjaga setiap jengkal wilayah kaum Muslimin. Penyerangan terhadap satu wilayah merupakan tanggung jawab seluruh umat, dan negara wajib mengerahkan kekuatan untuk menghentikannya.

Dengan mekanisme seperti ini, tidak akan ada lagi pembiaran terhadap agresi yang berlangsung terus-menerus.

Ketiga, Islam mengatur politik luar negeri yang berlandaskan dakwah dan perlindungan umat, bukan kepentingan pragmatis ataupun tekanan internasional. Negara tidak tunduk pada hegemoni kekuatan global, melainkan berdiri di atas prinsip kebenaran yang diyakini.

Keempat, pembentukan kesadaran umat menjadi bagian penting dari perubahan. Kemarahan dan kepedulian terhadap Gaza perlu diarahkan pada upaya yang lebih strategis, yakni membangun kekuatan politik yang mampu menjadi pelindung nyata bagi umat.

Aktivitas dakwah yang mengikuti metode perjuangan Rasulullah dipandang sebagai jalan untuk mewujudkan perubahan tersebut.

Dengan demikian, tragedi yang terus terjadi di Gaza bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan absennya pelindung umat. Selama kondisi ini tidak berubah, agresi dan kezaliman dikhawatirkan akan terus berulang.

Sudah saatnya umat Islam tidak berhenti pada kecaman dan solidaritas simbolik semata. Diperlukan kesadaran yang lebih mendalam bahwa perlindungan sejati hanya dapat terwujud melalui sistem yang mampu menjadi perisai bagi umat.

Tanpa itu, Gaza akan terus menjadi saksi bisu atas ketidakberdayaan dunia menghadapi kezaliman. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment