Penulis: Siti Eva Rohana, S.Si | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Gelombang kejahatan judi online di Indonesia terus menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan dan terorganisasi. Sebagaimana dilansir Okezone (9/5/2026), Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 320 warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat internasional.
Sebelumnya, Liputan6 pada Maret 2026 juga memberitakan pengungkapan 16 kasus tindak pidana pencucian uang hasil perjudian daring dengan nilai sitaan mencapai Rp58,1 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi berskala global.
Terbongkarnya sindikat judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing menjadi sinyal bahaya bahwa Indonesia tengah menghadapi ancaman kejahatan siber transnasional yang semakin masif dan terstruktur.
Ketidakpastian ekonomi di tengah tingginya biaya hidup serta terbatasnya lapangan pekerjaan membuat sebagian masyarakat berada dalam tekanan hidup yang berat. Situasi ini dimanfaatkan mafia perjudian daring untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat potensial.
Mimpi-mimpi palsu pun dikemas seolah menjadi solusi di tengah himpitan ekonomi. Dengan akses yang mudah tanpa batas ruang dan waktu, promosi perjudian hadir melalui media sosial, influencer, aplikasi permainan, hingga iklan terselubung di berbagai platform digital.
Pola ini perlahan membangun ekosistem candu, sehingga perjudian tidak lagi dipandang sebagai tindakan kriminal, melainkan dianggap hiburan bahkan jalan alternatif memperoleh penghasilan tambahan.
Fenomena ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan kriminal biasa. Maraknya perjudian online hingga mampu membentuk jaringan besar dan terorganisasi menunjukkan adanya persoalan sistemis yang lahir dari penerapan sekularisme kapitalisme.
Dalam sistem ini, kehidupan dipisahkan dari aturan agama sehingga standar halal dan haram tidak lagi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi maupun kehidupan sosial masyarakat.
Sekularisme kapitalisme juga melahirkan orientasi hidup materialistis. Kesuksesan diukur dari banyaknya harta dan keuntungan, sementara cara memperolehnya sering kali diabaikan.
Akibatnya, praktik perjudian terus menemukan ruang karena dianggap mampu menghasilkan uang secara cepat tanpa memedulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, sistem kapitalisme menjadikan teknologi digital lebih diarahkan untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pasar dibanding menjaga moral masyarakat.
Media sosial, influencer, aplikasi digital, hingga berbagai platform daring menjadi sarana efektif untuk menyebarkan promosi judi secara masif dan terselubung. Sangat disayangkan, negara hadir hanya sebagai regulator dan bertindak setelah kejadian meluas, bukan sebagai pelindung yang menutup seluruh celah kemaksiatan sejak awal.
Di dalam iklim sekularisme dan kapitalisme inilah, judi online tumbuh menjadi industri kejahatan transnasional yang merusak individu, keluarga, hingga stabilitas sosial.
Fenomena maraknya judi online juga menunjukkan lemahnya ketakwaan dan pemahaman agama di tengah masyarakat muslim.
Dalam sistem sekularisme dan kapitalisme, agama lebih sering ditempatkan sebagai urusan pribadi sehingga pemahaman tentang haramnya judi tidak tertanam kuat sebagai benteng individu.
Akibatnya, sebagian orang mudah tergiur keuntungan instan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat luas. Padahal, ketakwaan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran bahwa perjudian merupakan perbuatan haram yang wajib dijauhi dalam kondisi apa pun.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku atau pemblokiran situs semata.
Upaya tersebut baru akan efektif jika aturan terkait perjudian diterapkan secara menyeluruh sesuai syariat Islam. Islam tidak hanya melarang praktik perjudian, tetapi juga menutup seluruh pintu yang dapat mendukung tumbuhnya industri maksiat tersebut, mulai dari promosi, transaksi, hingga perlindungan terhadap jaringan pelakunya.
Dalam pandangan Islam, sindikat judi online tidak boleh diberi ruang ataupun toleransi karena dampaknya merusak akhlak, menghancurkan ekonomi keluarga, dan mengancam stabilitas sosial.
Karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas sesuai syariat agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pencegah bagi masyarakat lainnya.
Selain menerapkan sanksi, dalam Islam, negara juga wajib menjalankan perannya sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak cukup hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi harus aktif menjaga masyarakat dari berbagai ancaman yang merusak moral dan keamanan.
Bentuk perlindungan itu mencakup edukasi berbasis akidah, pengawasan media digital, hingga memastikan kebutuhan ekonomi rakyat terpenuhi agar masyarakat tidak mudah terjerumus ke jalan yang haram.
Di era digital, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi sehingga tidak bergantung pada sistem dan platform asing yang justru membuka celah tumbuhnya kejahatan siber transnasional.
Dengan penguasaan teknologi dan penerapan syariat Islam secara kaffah, negara diyakini mampu menutup akses perjudian daring sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judi online yang semakin masif. Wallahu a’lam bishawab.[]













Comment