Oleh: Ummu Balqis, Ibu Pembelajar
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Berbagai macam kasus kejahatan senantiasa menghantui masyarakat. Salah satunya adalah dengan kemunculan geng motor yang semakin brutal, melakukan pembunuhan.
Dilansir dari kompas.com (09/02/2023), dua anggota geng motor yang membacok seorang mahasiswa di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat beberapa waktu lalu akhirnya ditembak polisi. Mereka terbukti melakukan tindak kejahatan jalanan dengan membacok AR (19) di Jalan Pesantren tepatnya di RT 03/16, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Tidak hanya itu, pada Sabtu (04/02/2023), puluhan geng motor juga telah berani menyerang salah satu apartemen yang ada di Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pukul 02:32 WIB. Aksi mereka terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV). (RBG.id, 06/02/2023).
Geng motor adalah sekumpulan remaja atau pemuda yang memiliki hobi yang sama, mengasosiakan diri dengan bersepeda motor sebagai wujud ekspresi. Mereka akan mengangkat satu orang sebagai ketua. Ketua yang diangkat tentu yang paling berani melakukan kekerasan, penganiayaan bahkan pembunuhan kepada target. Geng motor tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja semata. Ini sudah masuk kategori tindakan kriminal dan pembunuhan nyawa manusia.
Fenomena geng motor benar-benar telah menjadi ancaman. Bagaimana tidak, sekelompok remaja ini senantiasa melakukan aksi jahatnya di malam hari, dan mencari mangsa secara acak. Siapa saja yang menjadi target, akan dihabisi dengan senjata tajam yang selalu mereka sediakan.
Semakin menjamurnya geng motor menunjukkan lemahnya fungsi aturan dan penegakkan hukum yang diterapkan negara saat ini. Meskipun beberapa pelaku telah ditangkap, akan tetapi tidak menjadikan mereka menghentikan perbuatan jahatnya.
Bahkan mereka merasa bangga ketika telah berhasil menganiaya target, merampas hartanya, hingga menghilangkan nyawa. Ancaman sanksi tindak pidana tak berpengaruh untuk mencegah perbuatannya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan geng motor ini semakin menjamur. Di antaranya: 1. Lemahnya peran orang tua/keluarga dalam mendidik anak, 2. Penerapan sistem pendidikan berbasis kurikulum sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), 3. Sanksi yang diterapkan tidak membuat jera.
Keluarga adalah benteng pertama dalam upaya membentuk kepribadian anak. Apabila orang tua jauh dari pemahaman agama, anak-anak mereka pun akan jauh dari pemahaman agama. Oleh karena itu, orang tua wajib memperdalam Islam agar mampu melindungi generasi.
Hal ini menuntut kesabaran yang luar biasa bagi orang tua. Gempuran tsaqafah atau budaya asing demi merusak remaja muslim semakin tak terkendali. Fenomena geng motor salah satu dari sekian banyak perusakan pola pikir dan pola sikap remaja.
Di sisi lain, mayoritas anggota geng motor ini adalah remaja (para pelajar). Hal ini menunjukkan sistem pendidikan negara ini tidak mampu membentuk remaja menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Sistem pendidikan sekuler telah menjauhkan remaja dari pemahaman agama, sehingga ketika melakukan perbuatan jahat, mereka tidak takut akan dosa.
Sistem pendidikan saat ini justru mendorong pelajar berprilaku liberal (bebas), sehingga tak heran banyak kasus kenakalan remaja berakhir pada tindak kriminal.
Memang benar, pelaku kriminal dari geng motor telah ditangani. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP. Pasal ini berisi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Namun nyatanya, sanksi ini tidak memberikan efek jera. Sanksi ini tetap tidak mampu mencegah geng motor ini pensiun dari aktivitasnya.
Hal ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem sanksi yang diterapkan. Sanksi yang diterapkan adalah sanksi yang lahir dari buah pikiran manusia, sudah tentu tidak mampu menyelesaikan problematika kehidupan.
Manusia adalah makhluk yang lemah, serba terbatas, membutuhkan kepada yang lebih kuat dan perkasa, yaitu Allah Swt. Al-Khaliq (pencipta) dan Al-Mudabbir (pembuat aturan).
Hanya dengan penerapan aturan Allah semua permasalahan akan dapat diselesaikan. Allah telah memerintahkan seluruh manusia untuk tunduk pada aturanNya agar kenikmatan hidup bisa kita rasakan.
Namun karena kesombongan manusia tidak mau terikat dengan hukum Allah, menyebabkan manusia hidup dibawah bayang-bayang rasa takut dan selalu dalam kesempitan. Allah Swt. berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ
Artinya: Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (At-thaha:124)
Oleh karena itu, jika ingin keluar dari seluruh permasalahan kehidupan, wajib menerapkan hukum Allah, termasuk dalam ranah politik negara. Islam tidak dapat dipisahkan dari kancah perpolitikan. Aktivitas politik adalah aktivitas yang mengurusi urusan umat. Apabila politik diserahkan kepada manusia lang lemah, maka inilah akibatnya, kerusakan terjadi di mana-mana.
Untuk menyelesaikan kejahatan remaja, sangat dibutuhkan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan yang tidak pernah melupakan Allah dalam setiap aktivitas pembelajaran. Dengan sistem pendidikan Islam, akan menuntun para pelajar menjadi remaja berkepribadian Islam (pola pikir dan sikap sesuai Islam).
Dengan adanya sistem pendidikan Islam, tentu lebih memudahkan orang tua mendidik anak-anaknya. Orang tua sangat terbantu membentuk karakter remaja.
Berbeda dengan saat ini, terkadang orang tua sudah sebaik mungkin mendidik anak-anaknya di rumah, akan tetapi mereka harus berhadapan dengan sistem pendidikan sekuler dan arus pergaulan bebas begitu deras, pada akhirnya para orang tua menjadi pihak yang kalah dalam menjaga generasi.
Apabila kejahatan masih terjadi, maka Allah Allah memerintahkan untuk memberikan sanksi tegas. Bagi pelaku pembunuhan diberlakukan sistem sanksi jinayat.
Dalam sistem sanksi jinayat, ada tiga pilihan yang dapat ditawarkan kepada keluarga korban. Pertama: kisas (hukuman mati bagi pembunuh), kedua: tidak diberikan hukuman mati, tapi wajib bayar diyat (100 ekor unta, 40 diantaranya bunting, ketiga: memaafkan.
Sistem sanksi ini berlaku untuk seluruh kalangan, baik geng motor maupun yang lainnya. Remaja yang sudah baligh akan dikenai sanski ini karena mereka sudah tergolong mukhallaf (orang yang dibebani hukum).
Sistem sanksi ini ampuh untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan geng motor dan lainnya. Sebagaimana tercatat dalam sejarah Islam. Semenjak negara Islam memimpin dunia, hanya terdapat 200 kasus dalam 1 abad. Sungguh luar biasa, kasus kejahatan sangat kecil sekali.
Maka tidak ada jalan lain bahwa untuk memberangus seluruh bentuk kejahatan di muka bumi ini, hukum Allah wajib diterapkan. Wallahualam.[]













Comment