Penulis: Dini Sumaryanti | Family Coach, Founder Komunitas Ibu Hebat
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kita terlalu sibuk jadi court of netizen (hakim netizen), sampai lupa: yang diperebutkan itu bukan harta, tapi hati anak.
Faktanya Bukan Drama Tiktok
Yang terjadi sebenarnya simpel:
Ruben menggugat hak asuh ke PN Jakarta Selatan pada 1 Juli 2026. Nomor perkaranya 756/Pdt.G/2026/PN Jaksel. Yang digugat 3 anak, termasuk Betrand Peto yang statusnya anak angkat sah.
Bukan karena eksploitasi. Pengadilan yang menyatakan: TIDAK ADA unsur eksploitasi anak dalam gugatan ini. Perkaranya sengaja unpublish agar anak tidak menjadi bahan konsumsi.
Masalahnya?
Ruben mengaku susah bertemu anak. Kesepakatan liburan pasca-cerai Juni 2024 tidak jalan. Dia hanya minta jatah quality time 2-3 hari seminggu.
Sidang perdana berlangsung 15 Juli 2026, tertutup. Sarwendah datang. Mediasi lanjut 22 Juli. Pertemuan damai 11 Juli yang direncanakan sebelumnya batal karena gugatan ini.
Jadi bukan rebutan anak mau dibawa kabur. Ini soal bapak yang kangen anak.
Dampak Terhadap Anak
Dalam kasus perebutan hak anak, anak adalah korban pertama dari sengketa hadhanah (pengasuhan). Dampak yang sering luput dari perdebatan netizen:
a. Psikologis: Anak usia di bawah mumayyiz (belum 12 tahun) sangat butuh secure attachment. Ketika pertemuan dengan ayah/ibu menjadi objek gugatan, anak bisa merasa menjadi rebutan, cemas, dan merasa bersalah harus memilih.
b. Identitas dan kebingungan peran: “saya milik siapa”.
c. Eksploitasi publik: Kasus ini menjadi konsumsi infotainment. Sidang tertutup adalah bentuk perlindungan, tapi komentar publik yang menghakimi salah satu pihak justru merusak mental anak yang kelak akan membaca jejak digital orang tuanya.
Itulah kenapa syariat menempatkan kemaslahatan anak (maslahatul thifl) di atas ego orang tua.
Pengasuhan dalam perspektif Islam
Dalam Islam, hak asuh disebut hadhanah: kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Dasar hukumnya :
Al-Qur’an QS Al-Baqarah: 233 “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh…” – menjadi dasar bahwa anak yang belum 2 tahun masih tugas ibunya, sementara ayah wajib menafkahi.
Hadits Abdullah bin ‘Amr: Seorang ibu mengadu Rasulullah SAW bahwa anaknya lebih berhak bersamanya setelah dicerai. Rasulullah bersabda: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah lagi.” (HR. Abu Dawud). Ulama seperti Imam Ibnu Qudamah menegaskan ibu paling berhak atas hadhanah anak kecil atau cacat dibanding orang lain.
Mayoritas ulama menetapkan ibu lebih berhak sampai anak mumayyiz (mampu membedakan mana yang baik atau tidak) sekitar usia 7 tahun. Setelah udia 7 tahun ada anak diberi pilihan mau ikut bersama ibu atau ayahnya.
Nafkah merupakan kewajiban ayah. Meski hak asuh pada ibu, kewajiban finansial tetap pada ayah hingga anak laki-laki baligh dan anak perempuan sampai dia menikah. Ini mencegah ibu memonopoli anak dan ayah lepas tanggung jawab.
Syarat gugurnya hadhanah:
Ibu bisa kehilangan hak hadhanah sebelum anak mummayiz, bukan karena gugatan ayah. Namun ibu bisa kehilangan hak hadhonah jika menikah lagi dengan laki-laki yang bukan mahram anak, fasik, tidak amanah, berpindah jauh sehingga menghalangi ayah bertemu anak, atau menelantarkan anak.
Di atas usia 7 tahun, walau anak sudah memilih ayah, namun ayah bisa kehilangan hak pengasuhannya jika tidak memberi nafkah, berperilaku buruk, atau tidak mampu memberikan kasih sayang.
Hikmah ketika hukum ini dijalankan:
1. Menjaga psikologis anak. Perpisahan orang tua pasti membuat anak sedih dan terganggu emosinya, dengan tanpa petebutan hak asuh, akan meminimalkan kecemasan dan masalah kesehatan mental anak.
2. Menjaga fitrah anak: Ibu secara fitrah lebih lembut untuk fase awal, ayah lebih kuat dalam pendidikan dan perlindungan di fase mumayyiz. Pembagian ini bukan diskriminasi, tapi pembagian peran sesuai fitrah.
3. Menghargai pilihan dan kenyamanan anak. Setelah anak di usia mummayiz, dia bisa menilai dengan siapa dia akan nyaman hidup.
4. Tetapnya nafkah di ayah: Ini mencegah ibu memonopoli anak dan ayah lepas tanggung jawab.
5. Mencegah dendam: Islam mewajibkan ayah tetap diberi akses bertemu anak. Menghalangi ayah bertemu tanpa uzur syar’i adalah zalim. Jika anak telantar karena perebutan, maka kedua orang tua berdosa karena menzalimi anak.
6. Terpenting anak tidak kehilangan sosok ayah/ibu.
Peran Negara Dalam Pandangan Islam
Islam tidak menyerahkan anak sepenuhnya pada ego orang tua. Negara (ulil amri / khalifah / wali/qadi ) memiliki peran sentral:
1. Sebagai Hakim (Al-Qadha): Jika orang tua berselisih tentang hadhanah, maka pengadilan Islam yang memutuskan berdasarkan wahyu Allah dan maslahat anak, bukan siapa yang lebih kaya atau viral. Qadi wajib mendengar kedua belah pihak dan memilih pengasuh yang berhak dan layak.
2. Sebagai Wali yang hilang (Sultan wali man la waliyya lah): Rasulullah bersabda Sultan/khalifah adalah wali bagi yang tidak punya wali. Jika kedua orang tua tidak layak, negara wajib menetapkan pengasuhan pada para wanita dari pihak ibu terlebih dahulu yang punya kelayakan sebagai pengasuh.
3. Sebagai Pelindung dengan Hisbah: Negara wajib mencegah kezaliman terhadap anak, termasuk menghalangi hak temu ayah/ibu, menelantarkan, atau menjadikan anak konten untuk kepentingan pribadi. Dalam fiqih disebut wilayatul hisbah.
4. Sebagai Penjamin Nafkah: Jika ayah enggan menafkahi, negara wajib memaksa ayah. Jika ayah tidak mampu maka negara akan mencari wali dari pihak ayah untuk menafkahi anak. Jika walinya tidak ada yang mampu negara menjamin dari baitul mal demi kelangsungan hidup anak.
Ketika negara menjalankan peran ini, anak tidak menjadi korban perceraian, silaturahmi tetap terjaga, dan perceraian tetap menjadi halal yang dibenci, tapi tidak merusak generasi selanjutnya.
HAK ANAK untuk diasuh dengan baik, bukan HAK ORANG TUA untuk menguasai.
Perceraian mengakhiri pernikahan, bukan mengakhiri peran jadi orang tua.[]











Comment