Hakim PN Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti

Berita498 Views
ilustrasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Aneh,
jika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkesan berperan jadi
pengacara & juru bicara dari La Nyalla Mattalitti dkk. Ada apa
dibalik semua itu? demikian disampaikan Sholeh dari Forum Arek
Suroboyo (FAS).

“Dengan
melihat berbagai hal yang tampak mencolok itu, bisa saja masyarakat
beranggapan bahwa memang sejak awal ada konspirasi antara para
hakim PN Surabaya dengan pihak La Nyalla Mattalitti cs, sehingga
hakim akan selalu memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla di PN
Surabaya”, kata Sholeh.

“Apalagi
secara terbuka dilaporkan oleh media massa bahwa beberapa alat
bukti baru serta saksi yang bisa menjelaskan alat bukti yang
disampaikan oleh kejaksaan, semuanya ditolak oleh hakim”, tambahnya.

“Apalagi
hakim kok mengeluarkan pernyataan pers kepada tim media release Kadin
Jatim lalu oleh tim media release Kadin Jatim disebarkan pada media
massa yang isinya menjelek2kan lembaga negara seperti kejaksaan, ada
apa ini? Bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa ini terjadi
karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah
Agung (MA) Prof Hatta Ali dan atau ada sesuatu antara pengacara La
NYalla Mattalitti dengan hakim di PN Surabaya”, ujarnya.

Ketua
FAS ini menyatakan, dari pernyataan hakim ini, masyarakat bisa
menganggap bahwa hakim PN Surabaya dalam menangani praperadilan kasus
korupsi Kadin Jatim tampaknya membuat keputusan yang melampaui
kewenangannya. Misalnya melarang kejaksaan untuk mengusut kasus ini dan
menyatakan dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu sudah tidak ada
kerugian negara karena sudah dibebankan pada Diar Kusuma Putra &
Nelson yang sudah divonis penajara oleh hakim pengadilan tipikor
(tindak pidana korupsi).

Karena
melakukan pengusutan korupsi itu adalah tugas & wewenang dari
kejaksaan & kepolisian. Dan kewenangan praperadilan hanyalah
membuat keputusan, apakah dalam pengusutan itu ada alat bukti yang
sah sebagaimana diamanatkan undang-undang”, Kok ini ada pernyataan
hakim yang melarang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi Kadin?
Padahal dalam beberapa kasus korupsi lain ada yang tadinya tersangka
dimenangkan dalam praperadilan, lalu aparat hukum melengkapi bukti
baru dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru,
akhirnya praperadilan yang kembali diajukan tersangka ditolak dan
kasusnya akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor.

Ada
atau tidak adanya korupsi dan atau kerugian negara itu
pembuktiannya ada di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan di
pengadilan negeri. Apalagi dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu baru
Diar Kusuma Putra yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar
Rp. 9 milyar. Sedangkan Nelson baru mengembalikan Rp. 3 milyar dan
masih ada kerugian negara sebesar Rp. 14 milyar yang belum
dikembalikan.  Dan ada alat bukti baru ternyata ada uang keuntungan
Rp.1,5 milyar dari penjualan saham yang tadinya dibeli dari dana
hihah Kadin Jatim dimana saham dibeli & keuntungan jualnya atas
nama dan masuk rekening  La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana
diberitakan sebelumnya dari tim media release Kadin yang disampaikan
& dimuat di media massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai
sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin
Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional.

Kepala
Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya
aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan
terhadap putusan pengadilan.

Nah,
kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah
penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan.

“Kejaksaan
(melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya
sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan
(penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum,” ujar
Efran kepada media, kemarin.

Seperti
diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan
telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La
Nyalla tidak sah. 

Efran
sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim
sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya
karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan
dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran
pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

“Untuk
perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak
relevan dan tidak mungkin dibuka kembali,” kata Hakim tunggal
praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.[Bambang T]

Comment