Harga Beras Kembali Melangit, Rakyat Menjerit

Opini1382 Views

 

 

Penulis: Yuni Masruroh | Pemerhati Perempuan dan Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Harga beras akhir-akhir ini kembali melonjak dan membuat rakyat kesulitan menjangkaunya. Padahal beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Kondisi seperti ini terjadi tidak hanya sekali dua kali, tapi terjadi dari tahun ke tahun.

Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa harga beras terus mengalami kenaikan di beberapa kabupaten. Kenaikan harga beras ini terjadi di 133 kabupaten pada minggu ke-2 Juni 2025. Padahal pada minggu pertama Juni 2025 masih 119 kabupaten yang mengalami kenaikan harga beras.

Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan harga beras ini sangat tidak masuk akal, mengingat tahun ini produksi beras nasional dalam kondisi memuaskan. Stok cadangan beras pemerintah (CBP) tahun ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah.

Ketidaknormalan ini mengindikasikan adanya anomali dalam rantai distribusi beras yang berdampak pada naiknya harga di pasar. Di sisi lain sebagian pihak juga menilai bahwa kondisi ini merupakan efek penerapan aturan pemerintahan terbaru yang menetapkan bahwa gabah atau beras harus diserap oleh Bulog meskipun dengan kualitas yang rendah.

Akan tetapi kebijakan ini justru menciptakan penumpukan stok di gudang. Akibatnya suplay beras ke pasar terganggu dan harga beras menjadi naik.

Pengelolaan pangan yang terjadi saat ini mencerminkan ciri khas kapitalisme di mana kebijakan dan tata kelola lebih berpihak pada kepentingan pasar dan segelintir elite daripada untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem kapitalisme, pangan diperlakukan layaknya komoditas ekonomi semata bukan sebagai kebutuhan mendasar rakyat yang harus dijamin oleh negara.

Akibatnya distribusi pangan seperti beras menjadi tidak merata dan rawan spekulasi, karena mengikuti logika keuntungan bukan asas keadilan dan keberlanjutan ketika terjadi gangguan distribusi atau permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.

Negara seringkali bersikap pasif dan membiarkan mekanisme pasar bekerja, alih-alih turun tangan langsung untuk menjamin kestabilan harga dan ketersediaan stok bagi masyarakat.

Negara sekan lebih berperan sebagai fasilitator kepentingan ekonomi para pemilik modal daripada menjadi pelindung rakyat dari gejolak harga dan kelangkaan pangan.

Kapitalisme telah menjadikan akses terhadap pangan sangat bergantung pada kemampuan membeli bukan pada kebutuhan yang mendesak. Akibatnya rakyat kecil menjadi pihak yang paling terdampak dari fluktuasi harga yang tidak menentu ini. Rakyat terpinggirkan dari akses terhadap kebutuhan pokok dan terus-menerus berada dalam ketidakpastian akan kecukupan pangan sehari-hari.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam kapitalisme, kepentingan ekonomi harus diutamakan dibanding kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Berharap tentang kedaulatan dan keadilan pangan dalam sistem ini adalah perkara mustahil. Kondisi tersebut berbeda dengan negara yang menjadikan aturan Islam sebagai satu-satunya pijakan.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban syar’i untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk pangan. Pangan tidak dipandang sebagai komoditas dagang demi keuntungan, melainkan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara.

Oleh karena itu negara mengelola produksi, distribusi dan cadangan pangan secara langsung demi kemaslahatan rakyat.

Islam memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para petani, seperti subsidi bibit, pupuk serta sarana produksi pertanian secara cuma-cuma. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil produksi seperti beras memiliki kualitas yang baik dan mencukupi kebutuhan rakyat.

Dukungan ini juga akan meringankan beban petani dan mendorong keberlangsungan sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan negara. Selain itu, islam  membangun infrastruktur yang mendukung pertanian dan memudahkan terjadinya distribusi hingga ke wilayah terpencil.

Islam menerapkan kebijakan larangan penimbunan (ikhtikar) yang dapat menyebabkan kelangkaan barang dan lonjakan harga secara tidak wajar.

Dalam Islam praktek penimbunan ini jelas diharamkan sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW. “Barang siapa menimbun makanan dengan maksud menaikkan harga dan merugikan masyarakat maka ia berdosa”.(HR. Muslim).

Dengan distribusi yang lancar dan adil harga pangan akan tetap stabil. Bahkan seluruh lapisan masyarakat terutama yang miskin akan tetap dapat mengakses kebutuhan pokok mereka tanpa kesulitan.

Landasan tanggung jawab negara dalam hal ini juga bersumber dari sabda Rasulullah SAW ” Imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits ini jelas bahwa pemimpin dalam Islam tidak boleh lepas tangan terhadap urusan rakyat termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.

Islam juga akan memastikan harga barang-barang di masyarakat terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar tanpa intervensi negara dalam bentuk pematokan harga.

Hal ini sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang melarang intervensi harga kecuali jika terjadi penipuan, kecurangan atau penimbunan. Rasulullah SAW pernah menolak permintaan untuk menetapkan harga dengan sabdanya, “Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menahan, yang melapangkan dan yang memberi rezeki. ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dengan demikian kestabilan harga dicapai bukan melalui kontrol buatan tetapi melalui sistem ekonomi Islam yang adil, transparan dan jauh dari praktik dzalim seperti monopoli dan ikhtikar.

Karena itu solusi hakiki atas persoalan ekonomi dan fluktuasi harga bukanlah tambal sulam regulasi dalam sistem kapitalisme. Melainkan perubahan menyeluruh menuju pada sistem ekonomi Islam yang diterapkan secara paripurna. []

Comment