RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.
Kuasa hukum Sirait & Co Law Office, Ali Nugroho, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut kini menunggu proses lebih lanjut dari Dewan Kehormatan DPN Indonesia.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” kata Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, pemberian sanksi yang tegas penting untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Ia menegaskan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Ali Nugroho, S.H., M.H., insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak perlu menghormati profesinya masing-masing, meski memiliki perbedaan pandangan.
“Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan kode etik bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri atas Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.[]














Comment