Hukum Dinilai Sesat, Prof Didik J. Rachbini Sebut Dampaknya Merusak Ekonomi

Hukum448 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, melontarkan kritik keras terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dalam rilis tertulis ke media, Jumat (21/11)2025).

Dia menyebut sejumlah putusan pengadilan, termasuk kasus ASDP terbaru, sebagai “pengadilan sesat” yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam iklim ekonomi nasional.

“Pengadilan Sesat” dan Dampak Ekonomi

Menurut Didik, sebuah putusan pengadilan terhadap seorang eksekutif BUMN menjadi gambaran buruknya sistem hukum. Eksekutif tersebut, kata dia, tidak menerima aliran dana sepeser pun, tidak ditemukan kerugian negara oleh BPK maupun BPKP, serta tidak memiliki unsur kesengajaan (mens rea). Namun, tetap divonis sebagai koruptor.

“Ini pantas disebut pengadilan sesat,” ujar Didik dalam rilis tersebut.

Ia menilai institusi hukum yang semestinya menjadi pondasi aktivitas ekonomi justru berubah menjadi ancaman bagi profesional dan investor. Ketidakpastian hukum, intervensi politik, hingga buruknya integritas aparat, menurutnya membuat dunia usaha menahan diri dan membuat ekonomi tersendat.

Ia menyinggung bahwa kasus ASDP hanya satu dari rangkaian panjang. “Hukum semakin menjadi ancaman bagi profesional, BUMN, dan perekonomian secara keseluruhan,” katanya.

Didik menilai agenda reformasi hukum menjadi urgen karena tanpa itu, upaya Presiden Prabowo mempercepat pertumbuhan ekonomi akan terhambat.

Kinerja ASDP Baik, Tetapi Direksi Dikriminalisasi

Didik juga menyoroti kriminalisasi terhadap direksi ASDP yang melakukan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan pelayaran swasta. Ia menyebut keputusan bisnis itu “obyektif dan sukses”, terbukti meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan dan menghasilkan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sebesar Rp637 miliar pada 2023.

ASDP juga tercatat berada pada peringkat ketujuh BUMN berkinerja terbaik.

Namun, direksi justru dijerat tuduhan merugikan negara Rp1,25 triliun—angka yang menurut Didik sangat naif karena dihitung dengan menilai kapal-kapal operasional sebagai “besi tua kiloan”.

“Ini cara menghitung kerugian ala pengumpul besi tua. Sim salabim, jadilah nilai triliunan,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak menemukan aliran dana mencurigakan, PPATK tidak mendeteksi transaksi janggal, dan BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai aturan, dengan temuan opportunity loss yang hanya sekitar Rp4,8–10 miliar untuk dua kapal.

Menurut Didik, justru ada indikasi kepentingan tertentu yang kecewa dan membalas melalui proses hukum.

Seruan Reformasi Hukum

Didik menekankan bahwa dalam dunia bisnis, akuisisi perusahaan merugi adalah hal lazim dan bagian dari strategi ekspansi. Namun, pengadilan dalam kasus ASDP gagal membedakan keputusan bisnis berisiko dengan tindakan kriminal.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, ia memperingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi “anarki hukum” karena para pemimpin korporasi akan takut mengambil keputusan penting.

Ia meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan mengusut proses gelap di balik kasus tersebut dan mendesak reformasi menyeluruh atas institusi hukum yang disebutnya telah “penuh intervensi, cacat, dan zhalim”.

“Hukum di Indonesia masih jauh dari rule of law. Skornya hanya 0,52. Lemah karena politik otoriter dan intervensi,” ujarnya menegaskan.[]

Comment