Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. | Dosen FH
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana diberitakan republika.co.id (31/03/2026), rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina telah disahkan menjadi undang-undang. Regulasi ini diprakarsai oleh anggota Knesset, Limor Son Har-Melech, serta didorong oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Undang-undang tersebut membuka jalan bagi eksekusi, bahkan tanpa melalui proses peradilan yang layak. Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa beleid ini disahkan dengan 62 suara mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.
Secara substansi, hukuman mati ini ditujukan kepada warga Palestina yang dituduh melakukan serangan yang menyebabkan kematian warga Israel. Ironisnya, lebih dari 2.000 keberatan yang diajukan dalam proses pembahasan seluruhnya ditolak.
Undang-undang ini juga membedakan penerapan antara wilayah Israel dan Tepi Barat yang diduduki. Di wilayah pendudukan tersebut, hukuman mati justru diposisikan sebagai hukuman utama, sementara hukuman lain hanya menjadi pengecualian dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini menuai kecaman luas. Amnesty International memperingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Otoritas Palestina pun mengutuk keras kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka Konvensi Jenewa III yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap tawanan perang.
Seorang kombatan yang tertangkap atau tidak lagi mampu bertempur harus diperlakukan secara manusiawi, dijamin keselamatannya, serta mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak.
Lebih jauh, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) juga menegaskan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Pasal 7 melarang segala bentuk penyiksaan, sementara Pasal 10 menegaskan bahwa setiap tahanan harus diperlakukan secara manusiawi. Bahkan, kebebasan menjalankan agama tetap dijamin, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Dengan demikian, penerapan hukuman mati tanpa proses peradilan yang adil tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga merupakan pelanggaran langsung terhadap instrumen hukum internasional tersebut.
Sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia (27/11/2023), sejak 7 Oktober, lebih dari 2.200 warga Palestina telah ditahan. Amnesty International juga mencatat adanya praktik penyiksaan, mulai dari pemukulan, penghinaan, hingga perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek hukum formal, melainkan telah merambah pada pelanggaran kemanusiaan yang sistematis.
Di tengah situasi tersebut, respons global justru memperlihatkan standar ganda. Amerika Serikat, yang kerap mengusung isu hak asasi manusia, tidak menunjukkan kritik berarti terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, melalui pernyataan resminya, Washington menyebut menghormati kedaulatan Israel dalam menentukan kebijakan hukumnya.
Sikap ini menegaskan bahwa hukum internasional kerap kali kehilangan daya ikatnya ketika berhadapan dengan kepentingan politik global. Alih-alih menjadi instrumen keadilan universal, ia justru tampak selektif dalam penerapannya.
Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas sistem global dalam melindungi hak-hak kemanusiaan. Ketika instrumen hukum internasional tidak mampu memberikan perlindungan nyata, maka diperlukan refleksi mendalam terhadap sistem yang ada.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki fungsi sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Prinsip ini menempatkan penguasa sebagai perisai yang wajib menjaga keselamatan, kehormatan, dan keamanan masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap jiwa manusia bukan sekadar norma hukum, melainkan kewajiban yang bersifat mendasar.
Dalam kondisi penindasan yang berlangsung, sebagian kalangan memandang bahwa pembebasan tidak cukup hanya melalui jalur diplomasi, tetapi juga memerlukan kekuatan nyata yang mampu menghentikan agresi.
Namun demikian, perdebatan mengenai bentuk solusi ini tetap menjadi ruang diskursus yang kompleks, baik secara politik maupun ideologis.
Yang jelas, tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Palestina menuntut lebih dari sekadar kecaman. Ia membutuhkan keberanian global untuk menegakkan keadilan tanpa standar ganda, serta komitmen nyata untuk menjadikan hukum internasional sebagai alat perlindungan, bukan sekadar dokumen tanpa daya.[]













Comment