Hutang Ditagih Bunuh Pun Jadi, Mengapa?

Opini580 Views

 

Oleh: Nurul Ul Husna Nasution, Mahasiswi UMN Al-Washliyah Medan

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tiga anak kost tega menghabisi pemilik kostnya karena ditagih uang kost oleh korban pemilik kost Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan motif ketiga pelaku tersebut karena sakit hati. Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan batu ke kepala korban secara berulang. Lalu koban terkapar di rumahnya dengan kondisi mengenaskan. (tribun-medan.com).

Kriminalitas yang semakin beringas menjadi masalah yang tak kunjung selesai dalam sistem kehidupan saat ini. Mengapa?

Tentu dikarenakan sistem kehidupan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang membuat keimanan dan ketakwaan tergerus karena jauhnya manusia dari aturan agama.

Kriminalitas seperti kasus pembunuhan bisa disebabkan dua faktor. Pertama, faktor internal yaitu tingkat pemahaman agama yang menjadikan iman seseorang rendah. Keimanan yang rendah membuat orang gampang emosi, kalut, galau, dan gelap mata.

Akibatnya, hanya karena tersinggung ditagih utang, ia tega membunuh secara keji. Hal ini dikarenakan kehidupan sekuler meniadakan peran agama sebagai kontrol kehidupan.

Kedua, faktor eksternal bisa berupa kondisi ekonomi, sosial, dan produk hukum itu sendiri. Sehingga tak jarang kita jumpai, dari urusan utang-piutang, terhimpit ekonomi, perselingkuhan, hingga harta warisan menjadi alasan menganiaya bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

Nyawa seperti tak berharga dalam sistem ini. Pembunuhan keji, perampokan, pencurian, begal sadis, hingga kasus kekerasan seksual seperti santapan sehari-hari yang tak pernah habis diberitakan. Inilah hasil penerapan sistem sekuler-kapitalis yang tidak selaras dengan hukum agama.

Kriminalitas di kota Medan tidak dapat dituntaskan hanya dengan sanksi penjara atau denda. Selain tidak setimpal antara hukuman dengan perbuatan, pemberlakuan hukum positif dan sistem kapitalis sekular juga tidak menyentuh masalah pokoknya.

Pendidikan akhlak dilepaskan begitu saja oleh negara kepada institusi keluarga, pendidikan di lingkup sekolah tidak membentuk manusia yang berakhlak sebab kurikulumnya sekuler. Permasalahan ini sangat kompleks jika ditarik dari pangkalnya.

Berbeda halnya di dalam sistem kehidupan Islam. Negara tidak semata-mata sebagai penegak hukum namun menjalankan peran yang bersifat preventif hingga kuratif dengan aturan-aturan syari’at Islam yang sempurna. Negara memberikan edukasi terkait aturan dalam bermuamalah dengan sesama yang didorong suasana keimanan.

Langkah preventif, Islam dapat memberi rasa aman seperti penerapan pendidikan islami yang akan tercipta insan berakhlakul karimah dengan membina individu beriman dan bertakwa dalam balutan akidah Islam, adanya kontrol masyarakat dengan membina masyarakat agar membiasakan beramar makruf nahi mungkar.

Kemudian dengan sistem ekonomi islam tanpa riba pasti kesejetahteraan masyarakat yang utama dari pelayanan negara. Tentu penegak hukum dalam hal ini kepolisian berfungsi sebagai penjaga keamanan dan negara dengan memberi jaminan kebutuhan hidup yang layak dan tercukupi.

Nah, jika masih terjadi tindak kriminal, dalam sistem Islam akan diberikan hukuman yang tegas lagi menjerakan. Sistem sanksi dalam Islam terdiri dari empat macam, yaitu hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat. Adapun terkait kasus pembunuhan, maka berlaku hukum jinayah yang mewajibkan qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda).

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula)…”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 178-179)

Sistem sanksi dalam Islam memberi rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Pelaku yang diberi hukuman qishash akan menjadi penebus dosa kelak di akhirat. Sedangkan korban merasa adil dari sanksi tegas yang Allah berikan. Dan bagi siapa pun akan berpikir seribu kali bila ingin melakukan kejahatan yang sama. Pelaksanaan hukum Islam akan memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.

Itulah beberapa langkah yang akan diambil negara Khilafah dalam melakukan tindakan preventif hingga kuratif bagi para pelaku jarimah atau kriminal. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, keadilan dan rasa aman akan terwujud secara sempurna.Wallahu’alam Bishawab.[]

Comment