Penulis: Vie Dihardjo | Alumni Hubungan Internasional UNEJ
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tren ekonomi berbasis lingkungan atau green economy semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Produk-produk yang diklaim ramah lingkungan kini membanjiri pasar, mulai dari panel surya, kendaraan listrik, lampu LED hemat energi, tas belanja kain pengganti plastik, botol minum reusable, rumah hemat energi (green building), cat rendah emisi, biofuel, pakaian berbahan serat bambu atau kapas organik, hingga transportasi umum berbasis listrik. Hampir semuanya hadir dengan label eco friendly.
Dengan strategi pemasaran yang kuat, produk-produk hijau tersebut berhasil merebut perhatian konsumen. Sebagaimana dikutip dari studi GlobalScan pada 2025 di 33 pasar dunia, pembelian produk ramah lingkungan di kawasan Asia Pasifik meningkat dari 53 persen pada 2024 menjadi 58 persen pada 2025. Bahkan di Indonesia, angkanya mencapai 78 persen.
Sementara itu, survei PwC (PricewaterhouseCoopers) terhadap 8.681 konsumen di 22 wilayah menunjukkan, 62 persen konsumen membeli produk dari perusahaan yang dianggap peduli lingkungan, 61 persen memilih kemasan ramah lingkungan, dan 61 persen lainnya memilih produk dengan kemasan biodegradable atau mudah terurai.
Fenomena produk hijau ini tumbuh seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak polusi plastik, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan terhadap kehidupan manusia. Karena itu, memilih produk ramah lingkungan dianggap sebagai bagian dari kontribusi menjaga bumi.
Di kalangan generasi muda, terutama Gen Z dan milenial, penggunaan tumbler, totebag, hingga konsumsi produk organik kerap dipandang sebagai simbol gaya hidup modern, sadar lingkungan, dan bertanggung jawab. Tren tersebut juga semakin diperkuat oleh kampanye global mengenai pengurangan sampah plastik, kendaraan listrik, dan energi terbarukan.
Namun, tidak semua pihak memandang tren ini secara optimistis. Sebagian kalangan justru menilai fenomena tersebut hanya sebatas greenwashing, yakni pencitraan ramah lingkungan tanpa perubahan mendasar dalam praktik produksi perusahaan besar.
Sedotan kertas, misalnya, sering dijadikan simbol gerakan hijau, padahal dampaknya dianggap sangat kecil dibandingkan polusi yang dihasilkan industri besar. Demikian pula mobil listrik yang dipromosikan sebagai solusi lingkungan, tetapi di sisi lain membutuhkan eksploitasi nikel dan litium dalam jumlah besar yang tidak selalu dilakukan secara bertanggung jawab terhadap alam dan masyarakat sekitar.
Tidak sedikit produsen yang menggunakan label seperti eco friendly, green, sustainable, dan organic demi menarik pasar yang semakin peduli terhadap isu lingkungan. Pada titik ini, isu lingkungan bukan hanya menjadi gerakan moral, tetapi juga strategi bisnis global yang sangat kuat.
Mungkinkah Green Economy dalam Sistem Kapitalistik?
Menguatnya isu lingkungan mendorong banyak perusahaan mulai menggunakan bahan ramah lingkungan, menekan emisi, serta menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan produksi. Bahkan, konsep ekonomi hijau kini menjadi bagian dari agenda pembangunan di berbagai negara.
Namun, terdapat kontradiksi mendasar dalam praktiknya. Sistem kapitalisme berdiri di atas prinsip pertumbuhan ekonomi tanpa henti dan akumulasi keuntungan sebesar-besarnya. Di sisi lain, sumber daya alam memiliki keterbatasan. Akibatnya, alam sering kali dipandang semata sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan.
Alih-alih menjadi solusi bagi sustainable environment atau lingkungan berkelanjutan, ekonomi hijau justru dinilai membuka peluang keuntungan baru. Krisis lingkungan bahkan melahirkan pasar baru seperti perdagangan karbon, teknologi hijau, hingga industri energi bersih.
Ironisnya, di tengah kampanye global mengenai krisis ekologi dan energi terbarukan, eksploitasi sumber daya alam tetap berlangsung secara masif. Karena itu, yang sesungguhnya perlu diubah bukan hanya jenis produknya, melainkan pola pikir eksploitatif dalam mengejar keuntungan ekonomi.
Diperlukan sistem pengelolaan lingkungan yang benar-benar mampu menghadirkan kemaslahatan bagi manusia sekaligus menjaga kelestarian alam.
Sustainable Environment dalam Perspektif Islam
Islam merupakan agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Anbiya ayat 107: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
Dalam pandangan Islam, alam adalah titipan Allah SWT yang memiliki fungsi dan keseimbangan. Karena itu, kerusakan alam akan memunculkan berbagai bencana seperti banjir, longsor, abrasi, kekeringan, dan kerusakan ekologis lainnya.
Allah SWT juga menegaskan dalam surat Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Agar pengelolaan sumber daya ekonomi benar-benar berkelanjutan dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat luas, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
Pertama, penetapan kepemilikan sumber daya secara jelas, apakah termasuk kepemilikan individu, negara, atau kepemilikan umum. Kawasan resapan air dan hutan lindung, misalnya, harus menjadi kawasan perlindungan (hima) yang dijaga negara secara kuat.
Kedua, pengelolaan sumber daya berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Proses eksplorasi dan eksploitasi harus mempertimbangkan kajian geologi, hidrologi, ekologi, serta pengaturan kawasan, reklamasi, zonasi, hingga audit lingkungan (hisbah) guna mencegah munculnya kerusakan yang lebih luas.
Ketiga, adanya keadilan antar-generasi. Eksploitasi sumber daya tidak boleh dilakukan dengan menghabiskan seluruh cadangan alam demi keuntungan jangka pendek tanpa memikirkan generasi berikutnya.
Keempat, menjadikan syariat sebagai regulator dalam aktivitas ekonomi, bukan semata tunduk pada mekanisme pasar bebas. Islam melarang riba, gharar (ketidakjelasan transaksi), suap, hingga privatisasi kepemilikan umum oleh segelintir korporasi.
Kelima, menghadirkan sistem pengawasan yang bersih dari praktik suap. Dalam konsep Islam, keberadaan qadhi atau hakim memiliki kewenangan menghentikan aktivitas ekonomi yang terbukti menimbulkan mudarat dan kezaliman tanpa proses berbelit-belit.
Dengan demikian, sustainable environment bukan sekadar konsep modern. Ketika individu, masyarakat, dan negara menjalankan perintah Allah SWT untuk menjaga alam secara bertanggung jawab, maka pada hakikatnya manusia sedang menghadirkan nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Apabila aktivitas ekonomi dijalankan dengan cara pandang syariah, maka lingkungan berkelanjutan bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nahl ayat 89: “…Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu…” Wallahu a’lam bishshawab.[]









Comment