RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap perkembangan teknologi global harus berjalan beriringan dengan kepastian regulasi dan perlindungan masyarakat.
Hal itu disampaikan Meutya saat bertemu dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy Sakurai di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Meutya, teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapan teknologi perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat memperoleh ruang digital yang aman.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda kerja sama digital Indonesia dan Amerika Serikat, antara lain pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) serta kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Dalam pengembangan AI, pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola berbasis tingkat risiko. Pemerintah, kata Meutya, ingin mendorong inovasi sekaligus memberikan kepastian mengenai keamanan dan penggunaan teknologi.
Meutya mengatakan peta jalan AI diperlukan seiring tingginya tingkat adopsi kecerdasan artifisial di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Regulasi berbasis risiko, menurut dia, tidak ditujukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” kata Meutya.
Kerangka Responsible AI yang disiapkan pemerintah akan mengklasifikasikan penggunaan AI berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Penerapan ketentuan tersebut nantinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor melalui regulasi sektoral.
Selain tata kelola AI, kedua negara membahas perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah memilih pendekatan berdasarkan tingkat risiko dan usia pengguna, bukan pemblokiran secara menyeluruh terhadap akses anak ke ruang digital.
Meutya mengatakan pemerintah akan membatasi kepemilikan akun secara mandiri berdasarkan tingkat risiko platform. Platform digital berisiko tinggi ditujukan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun, sedangkan platform dengan tingkat risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” ujar Meutya.
Pemerintah Amerika Serikat menyambut langkah Indonesia dalam memperkuat tata kelola digital. Washington juga menawarkan kerja sama melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi dalam penerapan AI bagi instansi pemerintah.
Kerja sama itu menjadi bagian dari upaya Indonesia menjaga keterbukaan terhadap teknologi global tanpa mengabaikan kepastian regulasi, perlindungan infrastruktur strategis, dan kepentingan masyarakat.
Bagi pemerintah, kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari teknologi global. Kedaulatan, dalam konteks tersebut, diwujudkan dengan memastikan Indonesia tetap memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur, serta kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama transformasi digital.[]











Comment