RADARINDONESIANEWS.COM, JENEWA — Pemerintah Indonesia mendorong agar perlindungan anak menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di tingkat global.
Usulan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam forum Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Selasa (7/7/2026).
Forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa yang secara khusus membahas tata kelola AI tersebut dibuka oleh António Guterres dan dihadiri perwakilan dari 108 negara anggota PBB, termasuk kepala pemerintahan, menteri, dan pemimpin organisasi internasional.
Dalam pidatonya, Meutya mengusulkan pembentukan koalisi global yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Indonesia juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi dan transformasi digital.
Berbeda dengan banyak negara yang masih menyusun kerangka kebijakan AI, Indonesia membawa pengalaman melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” kata Meutya.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo memandang AI tidak hanya sebagai teknologi yang harus dikendalikan risikonya, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang.
Karena itu, Indonesia menilai tata kelola AI global harus mampu menjawab berbagai kesenjangan yang masih dihadapi banyak negara, mulai dari akses terhadap teknologi AI mutakhir, infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas sumber daya manusia, hingga pembiayaan.
“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” ujar Meutya.
Di tingkat nasional, pemerintah tengah menyiapkan regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai arah strategis pengembangan AI di berbagai sektor.
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dapat dipercaya, dan tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.
Indonesia juga memperkenalkan PP TUNAS sebagai salah satu praktik baik dalam perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo pada Maret 2025 itu mengatur peningkatan perlindungan anak melalui pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menurut Meutya, dalam lima bulan implementasinya sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui kebijakan tersebut. Pengalaman itu, kata dia, menunjukkan bahwa regulasi nasional dapat berjalan seiring dengan inovasi teknologi tanpa menghambat transformasi digital.
Selain itu, Indonesia menegaskan bahwa tata kelola AI global perlu dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas, bukan keseragaman aturan.
Dengan tingkat kesiapan dan kebutuhan pembangunan yang berbeda di setiap negara, diperlukan kerangka kerja yang fleksibel namun tetap memiliki standar perlindungan yang kuat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas, kemitraan teknologi, akses terhadap komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan yang dapat memperluas pemerataan manfaat AI bagi seluruh negara.[]









Comment