RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Namun, dalam keterangan persnya, Jumat (18/12/2015) menteri perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akhirnya memberikan penangguhan sementara untuk ojek dan taksi online beroperasi.
Menurut Menteri Jonan, hal ini dilakukannya demi kenyamanan masyarakat luas. Berikut 5 alasan Menteri Jonan batalkan larang ojek online beroperasi.
1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Itulah 5 alasan Menteri Jonan batalkan larang ojek online beroperasi.
Comment