Investasi Asing dan Dilema Kedaulatan Aceh

Opini862 Views

Penulis: Eva Herlina, ST, MT | Dosen Teknik Sipil

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana diberitakan oleh Serambi Indonesia (14 Oktober 2025), Anggota DPR Aceh Salmawati, S.E., M.M.—yang akrab disapa Bunda Salma—menyampaikan pandangannya mengenai keikutsertaan Aceh dalam Forum ASEAN–Tiongkok 2025.

Ia menilai forum tersebut menjadi momentum penting bagi Aceh untuk memperluas kerja sama investasi dan membuka peluang ekonomi lintas negara.

Pernyataan itu tentu mengundang refleksi mendalam tentang arah kebijakan ekonomi Aceh ke depan. Di satu sisi, semangat membuka jejaring internasional terdengar optimistis. Namun di sisi lain, perlu diwaspadai agar langkah tersebut tidak justru menempatkan Aceh pada posisi yang rentan terhadap dominasi modal asing.

Ungkapan seperti “Aceh kini aktif menjemput peluang” tampak progresif dan visioner. Tetapi tanpa pijakan ideologis yang kokoh, semangat ini bisa bergeser menjadi bentuk baru ketergantungan—di mana potensi Aceh hanya menjadi objek, bukan subjek, dalam relasi ekonomi global.

Padahal, Aceh memiliki sejarah panjang sebagai daerah yang berdaulat dan berakar pada nilai-nilai syariat Islam. Karena itu, setiap kebijakan ekonomi semestinya berangkat dari prinsip kedaulatan umat dan kepemilikan syar’i atas sumber daya alam.

Islam tidak menolak kerja sama antarnegara, namun memberikan batas yang jelas agar kemaslahatan rakyat tetap terjaga dan eksploitasi dapat dicegah.

Dalam perspektif politik ekonomi Islam, sumber daya alam terbagi ke dalam tiga bentuk kepemilikan:

1. Kepemilikan individu, mencakup hasil usaha pertanian, perdagangan, atau industri kecil yang dikelola pribadi.

2. Kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), meliputi harta yang secara kodrati dibutuhkan orang banyak—seperti minyak, gas, hutan, laut, dan sungai. Aset semacam ini tidak boleh dikuasai oleh individu atau pihak asing. Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasilnya bagi kesejahteraan rakyat.

3. Kepemilikan negara (milkiyyah daulah), yaitu harta yang menjadi hak negara untuk digunakan dalam kepentingan publik, seperti pajak, fai’, jizyah, atau kharaj.

Dengan prinsip tersebut, bentuk investasi asing yang menjadikan sumber daya publik sebagai objek kerja sama otomatis tertolak. Islam hanya membolehkan kerja sama yang tidak menimbulkan penguasaan atas aset milik umum dan tidak menggerus kedaulatan umat.

Negara dapat bekerja sama dalam bidang teknologi, perdagangan, atau pertukaran ilmu, selama tetap berada dalam koridor syariat dan tidak menjadikan umat Islam pihak yang bergantung.

Sebaliknya, sistem ekonomi kapitalistik modern bertumpu pada logika kepemilikan modal dan keuntungan. Sumber daya dijadikan komoditas, bukan amanah; rakyat dijadikan pasar, bukan penerima manfaat.

Akibatnya, kerja sama ekonomi sering kali berujung pada penguasaan dan eksploitasi, bukan keberlanjutan dan kemandirian.

Karena itu, solusi bagi Aceh—bahkan bagi Indonesia—tidak cukup hanya memperbaiki tata kelola investasi. Yang lebih mendasar adalah mengubah sistem yang melandasi paradigma ekonominya.

Selama ekonomi diatur dengan cara pandang kapitalistik, rakyat akan terus menjadi penonton di tengah kekayaan alamnya sendiri.

Islam menawarkan sistem yang menempatkan ekonomi dalam bingkai ibadah, kepemilikan dalam bingkai amanah, dan kekuasaan dalam bingkai pengaturan yang tunduk pada hukum Allah.

Dalam sistem ini, kemakmuran bukan hasil negosiasi dengan asing, tetapi buah dari pengelolaan yang adil oleh negara yang berpihak kepada rakyatnya.

Maka, jika Aceh sungguh ingin berdaulat dan bermartabat, jalannya bukan dengan memperluas pintu investasi asing, melainkan dengan menegakkan sistem yang menjamin kemandirian sejati.

Sudah saatnya membangun Aceh di atas aturan Allah yang membawa keberkahan dan kemuliaan.[]

Comment