IPW Ragukan Profesionalisme Kejakgung Dan Bareskrim

Berita468 Views
Neta S Pane
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hingga saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua KPK
Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad tak kunjung dilimpahkan ke
pengadilan. 


Begitu juga profesionalisme Bareskrim Polri patut dipertanyakan, karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wamen KumHAM Denny Indrayana tak kunjung dituntaskan untuk
dilimpahkan ke kejaksaan.
Akibat tidak jelasnya sikap Jaksa Agung dan
Bareskrim Polri ini, Indonesia Police Watch (IPW) melihat, nasib ketiga
tokoh itu, yakni BW, Samad, dan Denny menjadi terkatung-katung dan
tersandera. 


Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap Jaksa Agung bersikap tegas
dalam memberi kepastian hukum kepada BW dan Samad. “Segera limpahkan
BAP-nya ke pengadilan atau segera dihentikan kasusnya,” tandasnya dalam
sebuah rilisnya, Kamis (7/1)


Tambah Neta, begitu juga dengan Bareskrim Polri perlu memberikan
ketegasan, apakah kasus Denny Indrayana akan dilanjutkan atau tidak.
Jika tidak dilanjutkan, Bareskrim harus segera mengeluarkan SP3 untuk
kasus itu.


Sebelumnya Denny sudah dijadikan tersangka. Terakhir awal November
2015 Denny datang ke Bareskrim mempertanyakan tentang pengajuan 5 saksi
ahli pakar hukum yang disampaikannya. Sejak itu kasus Denny takada kabar
beritanya lagi. Apalagi setelah Kabareskrim Buwas dicopot dari
jabatannya, kasus Denny seperti ditelan bumi.


“Jaksa Agung dan Bareskrim harus menjelaskan kepada publik tentang
perkembangan dan nasib kasus yang menyangkut ketiga tokoh itu,” kata
Neta.


Penjelasan Jaksa Agung dan Bareskrim, menurut Neta adalah sebuah
penghargaanterhadap supremasi hukum dan kepastian hukum. Meskipun banyak
pihak yang bermanuver agar kasus itu dihentikan, Jaksa Agung dan
Bareskrim Polri harus bersikap profesional, cepat, dan tepat agar ketiga
tokoh itu tidak tersandera dan publik tidak bertanya-tanya sampai kapan
kasusnya dituntaskan. (Kds/BB)

Comment