Penulis : Siti Aminah | Aktivis Muslimah Kota Malang
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kisah tragis seperti ditulis Kompascom (15/06/2025), dialami seorang bayi perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bayi yang sedang lucu-lucunya ini tewas akibat kekerasan yang dilakukan suami istri yang mengasuhnya, yakni AYS (28) dan YP (24). Kasus ini berawal dari ibu korban, IS (21), yang menitipkan anaknya kepada temannya, YP. YP meminta kepada IS untuk mengasuh korban, alasannya sebagai pancingan agar memiliki anak.
Anak adalah makhluk lemah yang butuh perlindungan, kasih sayang dan pendidikan yang baik agar menjadi pribadi yang tangguh tapi saat ini anak-anak seringkali jadi korban kekerasan oleh orang terdekat mereka bahkan sampai meninggal dunia.
Kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual, termasuk kasus inses oleh anggota keluarga sangat tinggi terjadi di Indonesia. Kekerasan di lingkungan keluarga dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali, kerusakan moral hingga iman yang lemah dan lemahnya pemahaman akan fungsi dan peran sebagai orang tua. Pendidikan untuk calon orang tua tidak ada ditambah minimnya lapangan kerja.
Sistem kehidupan Sekularisme
Kapitalisme sekuler membuat para ortu tidak tahu bagaimana cara mendidik dan mengasuh anak. Sistem ini bahkan menghilangkan fitrah orang tua yang punya kewajiban melindungi anak-anak dan menjadikan rumah sebagai tempat yang paling aman untuk anak.
Himpitan ekonomi Kapitalisme juga sering menjadi alasan ortu menyiksa dan menelantarkan anak, bahkan melakukan kekerasan seksual. Lingkungan dan tayangan media bahkan bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan pada anak.
Sistem ini juga membuat hubungan sosial antar masyarakat kering dan individualis, tidak peduli pada sesama, sehingga memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Di Indonesia, sebenarnya sudah ada Regulasi/Undang-Undang tentang perlindungan anak, perlindungan atas kekerasan seksual pada anak, juga tentang pembangunan keluarga. Namun nyatanya semua itu tidak mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab, UU tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis, sehingga tidak menyentuh akar permasalahan terjadinya beragam kekerasan pada anak, yang disebabkan oleh faktor yang kompleks.
Hanya Islam Kaffah yang Mampu Melindungi dan Memenuhi Hak Anak
Dalam pandangan Islam, anak memiliki posisi yang sangat istimewa. Selain sebagai cahaya mata keluarga, anak juga menjadi harapan yang akan mengalirkan pahala bagi kedua orang tuanya setelah wafat. Sehingga sudah selayaknya bagi setiap muslim selalu memperhatikan seluruh kebutuhan anak dan memenuhi hak-hak mereka agar menjadi anak yang solih dan solihah. Seperti sabda Rasulullah saw.
“Bilamana manusia telah meninggal dunia, terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah; (2) ilmu yang bermanfaat; (3) anak saleh yang mendoakannya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Maka agar dapat melahirkan anak solih dan solihah, harus muncul kesadaran dari setiap orang tua muslim tentang pentingnya memperhatikan dan mendidik anak mereka agar menjadi pribadi yang mulia, beriman dan bertakwa.
Melalui kesadaran ini akan lahir motivasi besar bagi orang tua untuk membangun suasana keimanan dan ketakwaan setiap anak agar akidahnya terbina secara sahih yang dapat melahirkan sebuah kesadaran terhadap konsekuensi keimanan kepada Allah SWT yang sempurna. Untuk mengembalikan seluruh persoalan manusia kepada syariah Islam yang bersumber pada aturan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan keimanan dan ketakwaan yang tinggi, setiap ruang kehidupan umat Islam juga akan menjadi kokoh dan terhindar dari berbagai serangan fisik maupun pemikiran yang merusak ketahanan keluarga muslim.
Lewat iman dan takwa akan terbangun sumber daya manusia muslim yang solid serta mampu menyelesaikan setiap persoalan baik yang disebabkan oleh problem ekonomi, pendidikan, sosial, maupun hukum yang membutuhkan solusi pada penataan politik maupun sistemik secara menyeluruh.
Kebutuhan ini hanya akan terealisasi oleh Islam. Hanya Islam yang mampu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Karena dalam Islam, negara selalu hadir untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak. Negara tersebut adalah negara sebagaimana yang telah dibangun oleh Nabi Muhammad – yang bertanggung jawab untuk melindungi keamanan anak serta menjamin pemenuhan hak-hak anak secara sempurna.
Islam memiliki solusi untuk semua masalah, termasuk keluarga. Penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, terjaganya iman dan taqwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebab Islam adalah ideologi (sistem hidup) yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal.
Salah satu fungsi keluarga adalah pelindung. Selain itu Keluarga dalam Islam juga memiliki fungsi membentuk kepribadian Islam kepada seluruh anggota keluarganya. Negara melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam, dan menguatkan pemahaman tentang peran dan hukum-hukum keluarga.
Sehingga setiap individu dalam keluarga memiliki pemahaman yang shahih dan komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya termasuk dalam membangun keluarga. Negara melakukan edukasi yang terintegrasi dan komprehensif dalam sistem pendidikan maupun melalui berbagai media informasi dari departemen penerangan.
Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan dan mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga.[]










Comment