Penulis: Zahrotun Nurul, S.Pd. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Filisida atau pembunuhan orang tua terhadap anak kandung kembali terjadi. Seorang ibu di Bandung nekat meracuni dua anaknya dan bunuh diri karena alasan ekonomi serta tak kuasa menghadapi perilaku suami.
Dalam surat wasiatnya, ia menilai tindakan itu sebagai jalan terbaik agar anak-anaknya tak lagi menderita. Kasih sayang seorang ibu pun berakhir tragis dengan kematian buah hati.
Kasus filisida di Indonesia terus berulang. Pada 2025, seperti ditulis mpr.go.id (14/1/25), KPAI menyatakan Indonesia memasuki fase darurat filisida karena jumlah kasus mencapai 60 sepanjang tahun 2024. Namun, kedaruratan ini tampaknya belum ditanggapi serius, sebab kasus serupa terus terulang. Anak-anak kini bahkan terancam dalam lingkup keluarga sendiri.
Banyak faktor mendorong orang tua melakukan filisida, mulai dari kondisi mental yang tidak stabil, emosional, komunikasi buruk antar pasangan, kekerasan rumah tangga, tekanan ekonomi, minimnya dukungan sosial, hingga faktor lain yang kompleks.
Secara garis besar, penyebabnya mengerucut pada tiga hal utama. Pertama, lemahnya akidah. Keimanan yang seharusnya menjadi pondasi hidup terkikis arus sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Hidup dipandang hanya demi materi; ketika gagal meraihnya, seolah dunia runtuh dan hidup tak layak dijalani.
Manusia pun ragu akan kuasa Tuhannya dan terpuruk dalam kesulitan dunia. Jauh dari iman, keputusasaan kian mudah merajai. Padahal seorang mukmin meyakini Allah Maha Kuasa dan memahami bahwa membunuh maupun bunuh diri adalah dosa besar dengan azab berat di sisi Allah SWT.
Kedua, masyarakat yang kian individualis, apatis, serta terjebak gaya hidup kapitalis, liberalis, bahkan hedonis. Dalam sistem sekuler-kapitalis, kepedulian sosial melemah – orang lebih sibuk pada urusan pribadi dan abai terhadap tetangga yang kesusahan.
Padahal, Islam menuntut masyarakat saling tolong-menolong, peduli sesama, dan menegakkan amar makruf nahi mungkar. Rasulullah SAW bersabda, “Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang sedangkan tetangganya kelaparan” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad [112] dan Al-Thabrani). Hadits ini menegaskan bahwa seorang muslim wajib peduli pada kondisi saudaranya.
Ketiga, negara dengan sistem kapitalis yang abai mengurusi rakyat. Negara hanya menimbang untung rugi dalam membuat kebijakan. Hukum disusun berdasarkan akal manusia, dan demokrasi kapitalis menjadikan kepentingan pemilik modal sebagai dasar legislasi. Akibatnya, rakyat kerap terabaikan.
Islam memberikan jalan berbeda. Dalam pandangan Islam, kedaulatan berada pada hukum syariat. Hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara wajib berlandaskan syariat Islam. Negara Islam menerapkan sistem politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan sanksi sesuai ketentuan syara’. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah kamu menghukumi di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (TQS. Al-Maidah:49).
Dalam bidang ekonomi, negara wajib mengelola sumber daya alam untuk rakyat, melarang swastanisasi atas hajat hidup orang banyak karena termasuk kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram” (HR. Ibnu Majah).
Dengan pengelolaan sesuai syariat, negara memiliki pemasukan besar yang menjamin kesejahteraan rakyat.
Sejarah mencatat, pada masa kekhilafahan, negara mampu membiayai pendidikan dan kesehatan secara gratis serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi laki-laki baligh agar mampu menunaikan kewajiban menafkahi keluarga. Dengan begitu, para ibu dapat fokus mendidik dan mengasuh anak tanpa terbebani mencari penghidupan.
Sistem pendidikan dalam Islam bertujuan melahirkan generasi beriman, bertakwa, sekaligus ahli dalam bidangnya sehingga bermanfaat bagi umat. Pendidikan ini melahirkan generasi kuat akidah, taat pada Rabbnya, dan berdaya guna di masyarakat. Laki-laki dan perempuan dididik memahami serta menjalankan peran sebagai suami, istri, dan orang tua. Pernikahan dijalani sebagai ibadah panjang demi ridha Allah SWT, sehingga keluarga mampu mendidik anak dengan baik.
Sistem sosial Islam menumbuhkan kepedulian dan tolong-menolong dalam kebaikan, sekaligus menolak paham-paham yang bertentangan dengan syariat seperti liberalisme, hedonisme, kapitalisme, dan sekularisme. Media diarahkan untuk dakwah dan penguatan keimanan masyarakat, bukan menyebarkan ide-ide yang merusak.
Jika terjadi kejahatan seperti pembunuhan, sistem uqubat ditegakkan. Qisas dijalankan di hadapan publik agar memberi efek jera dan mencegah pengulangan. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… Dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa” (TQS. Al-Baqarah:178-179).
Dengan kokohnya akidah, masyarakat yang peduli, serta negara yang mengurus rakyatnya sesuai syariat, filisida akan terminimalisir bahkan dapat dihapus dari kehidupan. Wallahu a’lam.[]










Comment