Islam, Solusi Tuntas Pemberantasan Narkoba

Opini993 Views

Penulis: Nana Juwita Hasibuan, S.Si | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Maraknya peredaran narkoba di negeri ini menjadi ancaman serius bagi umat, khususnya bagi generasi muda. Karena akibat dari penyalah gunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun.

Ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap barang haram tersebut meningkat. Oleh karena itu, permasalahan narkoba membutuhkan solusi yang tepat agar tuntas.

Irjen Tantan Sulistyana selaku Sekretaris Utama BNN sebagaimana ditulis beritasatu.com (13/05/25), menjelaskan tujuan utama Strategi BNN Tahun 2025-2029 adalah  “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yaitu menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba. Akan tetapi, dengan transaksi narkoba mencapai Rp524 triliun pertahun, cita-cita bangsa ini menuju indonesia emas seperti jauh dari harapan.

Laman kompas (07/03/25) mengungkapkan, Jenderal Marthinus Hukom selaku Kepala BNN RI menyampaikan hasil survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2023 yang diterbitkan oleh (BNN) menunjukkan jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia dalam setahun terakhir diperkirakan 3,3 juta orang. Dari 3,3 juta jiwa (penyalahguna narkoba), sekitar 312.000 remaja. Survei prevalensi orang usia 15-24 tahun yang pernah memakai narkoba masih tergolong tinggi.

Faktor-faktor penyebab narkoba sulit diberantas

Berikut beberapa faktor penyebab narkoba sulit diberantas:

Pertama: akibat penerapan aturan sekuler melahirkan individu-individu yang hidup di dalamnya menjadi manusia-manusia yang jauh dari syariat Allah Swt. Standar perbuatan yang harusnya terikat dengan aturan Islam berubah menjadi kehidupan yang penuh dengan budaya hedonisme, permisifisme.

Ketika kesenangan dan kebebasan diagungkan maka nilai-nilai agama pun dipinggirkan. Himpitan ekonomi yang melanda umat saat ini, sering kali membuat mereke mencari cara mudah dan cepat untuk mendapatkan uang sekalipun menjadi penjual, kurir atau bahkan pengguna narkoba, sebagai alasan agar dapat lari dari masalah yang sedang dihadapi.

Belum lagi bahaya yang akan ditimbulkan dari penggunaan narkoba yang dapat mengganggu kesehatan fisik, kesehatan mental, ketergantungan, gangguan sosial dan ekonomi, risiko kehidupan dan kriminalitas.

Ke-dua: narkoba menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Negara yang menganut sistem sekuler justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, tetap beredar.

Terbukti narkoba mudah didapat, baik di desa atau di kota, istilahnya ada uang ada barang. Bahkan Indonesia juga menjadi sasaran empuk bagi pelaku bisnis narkoba.

Hal ini terlihat dari kasus penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram oleh Reserse Narkoba Polda Riau, berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Riau. Sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula.

Sehingga narkoba dianggap dapat mendatangkan manfaat ekonomi. Alhasil, selama bisnis haram ini menghasilkan keuntungan yang besar. Maka, pengedaran narkoba akan terus berlanjut.

Bahkan para bandar tidak hanya mengedarkan narkoba ke tempat hiburan, tetapi sudah masuk ke dalam tempat-tempat privasi, seperti indekos, rumah, dan ruang publik. Begitu pula mereka yang menjadi korban penggunaan narkoba terus melebar mulai dari pelajar, para pekerja, ibu rumah tangga dan lain-lain.

Ke-tiga, lemahnya penegakkan hukum. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Bahkan wanita menjadi pengendalai utama peredaran narkoba, sebut saja DA alias D, perempuan kelahiran Ponorogo ini terlibat dengan berbagai pengiriman narkotika lintas pulau juga lintas negara.

Dia piawai memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk menjerat orang menjadi kuir narkoba. Hingga saat ini Ia masih menjadi buronan utama BNN.

Operasi intelijen lintas batas mengatakan bahwa DA alias D masih berkeliaran di Phnom Penh, Kamboja. Hal ini menunjukka bahwa regulasi hukum terkait pemberantasan narkoba belum mampu menindak pelaku pengedar narkoba. Padahal dampak buruk akibat penggunaan narkoba ini dapat menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat, karena rusaknya akal dari pengaruh narkoba.

Islam Solusi Hakiki

Islam memandang narkoba sebagai barang haram, terdapat perbedaan di kalangan ulama terkait alasannya. Ada yang mengharamkan karena mengkiaskannya dengan keharaman khamar.

Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena dapat mengacaukan akal dan jiwa. Pendapat ini berdasarkan hadis sahih dari Ummu Salamah r.a., beliau mengatakan, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”

Menurut Syekh Rawwas Qal’ahjie rahimahullah dalam Mu’jam Lughah al-Fuqoha` hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. Dengan kejelasan haramnya narkoba, negara tidak boleh berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apa pun bentuk dan jenisnya.

Dengan demikian, negara wajib berperan aktif untuk mencegah dan memberantas narkoba demi melindungi rakyat. Upaya yang dapat dilakukan oleh negara antara lain: menerapkan sistem pendidikan Islam untuk menghasilkan generasi, individu yang bertakwa kepada Allah SWT, dengan pola fikir dan sikap Islami.

Dengan begitu, menghasilkan tingkah laku yang sesuai dengan syariat Islam,  menjadi generasi taat terhadap perintah dan larangan Allah SWT, dan menjauhkan generasi dari narkoba dan maksiat.

Begitu pun masyarakat, haruslah berperan aktif dalam upaya melakukan pengontrolan di tengah-tengah kehidupan mereka, yaitu dengan melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar, sehingga ketika mereka menemukan pelaku pengedar, atau pun pengguna, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang menanganinya.

Selain masyarakat, negara juga berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pangan,sandang dan papan. Karena munculnya kejahatan narkoba tidak jarang akibat kemiskinan yang dialami masyarakat pada saat ini.

Jika saja mereka sejahtera, bisa jdi angka kejahatan akan berkurang. Negara juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, agar mereka  tidak pernah berfikir untuk melakukan bisnis haram.

Oleh karena itu, Islam menetapkan sanksi tegas berupa takzir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen.

Penegakkan sanksi hukum Islam sangat dibutuhkan bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan pelajaran berharga bagi siapa saja yang memiliki niat atau keinginan berbuat kriminal.

Takzir merupakan sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan oleh Syari’. Kadi (Hakim) memiliki hak untuk menentukan berat sanksi kepada pelaku kemaksiatan dengan merujuk pada dalil yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist.

Terhadap kasus narkotika, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 272 menjelaskan garis besar sanksi bagi produsen, pengedar, dan pembeli barang haram seperti narkotika.

1. Setiap orang yang memperdagangkan narkotika, semisal ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh kadi.

2. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkotika akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya ringan.

3. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar, sedangkan ia tahu bahwa bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat khamar, baik menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun.

Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara nonmuslim yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsi narkotika.

4. Setiap orang yang membuka tempat tersembunyi (terselubung) atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika (obat bius) maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.

5. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun lamanya.

6. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan, kecuali jika dibuat dengan cara pembuatan medis dan menjualnya layaknya apoteker dan lain-lain. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, buktinya didengarkan.

Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan rinci solusi dalam upaya mencegah dan menangani permasalahan narkoba.

Memberantas serta memberangus narkoba harus dimulai dengan menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalah, yakni dengan penerapan Islam secara menyeluruh.[]

Comment