Berdasarkan hasil kajian Investigasi CBA (Centre Budget Analysis), sambung Jajang, dengan target kenaikan PNBP Polri dalam APBN, maka pemerintah mengeluarkan PP (peraturan pemerintah) No 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP ini.
“Akan tetapi, kalau kendaraan bermotor, pembeliannya turun, ada kemungkinan publik masih dimaklumin kenaikan tarif PNBP ini oleh pemerintah,” ungkapnya.
Selain bertentangan dengan acuan, PP No. 60/2016 terkesan illegal karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dalam penyusunan. “Hal ini bisa digambarkan dari ulah internal pemerintahan sendiri. Antara kementerian keuangan dengan polri, “saling lempar batu sembunyi tangan” atau saling lempar tanggungjawab adanya kenaikan tarif PNBP, alias STNK atau BPKB. Sesudah itu, dengan gaya pura pura tidak tahu, Presiden Jokowi malahan mempertanyakan kenaikan tarif STNK sampai tiga kali lipat,” cetusnya.
Seharusnya, lanjut Jajang, Jokowi jangan lagi mempertanyakan kenaikan STNK ini. PP No.60/2016 harus dicabut secara langsung oleh Presiden.
“Yang jelas, rakyat pusing tujuh keliling, dan tambah sengsara gara gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan. Sehingga rakyat harus menanggung biaya tiga (3) kali lipat untuk urusan STNK dan BPKB. Naiknya bahan bahan kebutuhan pokok seperti cabe, naik harga BBM, dan akan naik tarif listrik,” tandasnya.[Nicholas]










Comment