Jerat Narkoba Menghantui Generasi Muda

Opini246 Views

 

Penulis: Rizki Utami Handayani, S.ST | Pengajar di Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS Kabar buruk seolah tidak pernah berhenti datang. Berita demi berita membuat hati masyarakat semakin miris—terlebih ketika yang terjerat adalah anak-anak kita, generasi yang seharusnya tengah giat menuntut ilmu dan dipersiapkan menjadi harapan umat di masa depan. Namun kenyataannya, sebagian dari mereka justru terperosok ke dalam kegelapan bernama narkoba.

Kasus 15 siswa SMP di Surabaya yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba menjadi alarm keras yang menunjukkan betapa rapuhnya kondisi remaja hari ini.

Apalagi fakta bahwa Jalan Kunti yang dikenal sebagai “Kampung Narkoba” dibiarkan menjadi pusat transaksi dan pesta sabu di bedeng-bedeng sempit—terbuka untuk siapa saja, termasuk anak di bawah umur.

Fenomena ini menandakan hilangnya pegangan nilai keimanan, arah hidup, dan kebahagiaan hakiki pada sebagian remaja. Mereka akhirnya menjadikan narkoba sebagai pelarian semu yang menghancurkan.

Bahaya narkoba tidak hanya menjadi masalah individu, melainkan ancaman bagi masa depan bangsa. Kemenkes RI menjelaskan bahwa narkoba dapat merusak otak, paru-paru, hati, sistem kardiovaskular, keseimbangan, serta daya tahan tubuh.

Secara mental, pengguna berisiko mengalami kecemasan berat, depresi, psikosis, dan penurunan kemampuan kognitif. Mereka juga rentan kehilangan kendali diri hingga agresif dan melakukan kekerasan, baik verbal maupun fisik.

Secara ketergantungan, pengguna akan terdorong terus mengonsumsi narkoba demi mempertahankan efek emosional semu. Inilah yang melahirkan kecanduan—yang merusak, menguras harta, menghancurkan relasi sosial, dan memutus masa depan.

Dalam Islam, narkoba dihukumi haram secara pasti, karena memenuhi illat pengharaman khamr: memabukkan dan merusak akal. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Kaidah fikih la dharar wa la dhirâr menegaskan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Al-Qur’an pun memerintahkan agar manusia tidak membinasakan diri (QS. Al-Baqarah:195) dan tidak saling memakan harta dengan cara batil yang merusak jiwa (QS. An-Nisa:29).

Karena itulah narkoba termasuk dosa besar yang merusak akal, tubuh, harta, moral, dan kehidupan sosial.

Upaya penindakan memang ada, namun fakta bahwa peredaran narkoba tetap marak menunjukkan lemahnya pengawasan negara. Kampung narkoba yang dibiarkan tumbuh adalah bukti bahwa peredaran narkoba telah menjadi persoalan sistemik.

Lingkungan sosial pun banyak yang cuek dan tidak menjalankan fungsi kontrol sosial serta amar makruf nahi mungkar.

Padahal kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya pada pengguna, tetapi juga merembet pada keamanan, ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda.

Dalam Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 272, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan garis besar sanksi bagi para pelaku tindak narkotika:

1. Produsen atau pedagang narkotika dikenai hukuman jilid, penjara hingga 15 tahun, dan denda sesuai ketetapan hakim.

2. Pembeli, penjual, peracik, pengedar, serta penyimpan narkotika dikenai hukuman jilid, penjara hingga 5 tahun, serta denda ringan.

3. Mereka yang membuka tempat khusus untuk transaksi narkotika, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dikenai hukuman jilid dan penjara hingga 15 tahun.

Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya Islam menindak kejahatan yang merusak akal dan generasi.

Pendidikan harus melahirkan generasi yang takut kepada Allah, bukan sekadar pencari pekerjaan. Pendidikan berbasis akhlak dan keimanan akan menghasilkan pribadi kuat yang tidak mudah terjerumus pada narkoba.

Di sisi lain, ekonomi yang kuat dan menyejahterakan rakyat akan mengurangi kriminalitas, termasuk peredaran narkoba yang sering berkaitan dengan tekanan hidup, kemiskinan, dan ketimpangan struktural.

Selama negara masih menggunakan paradigma sekuler-kapitalis, narkoba akan selalu menemukan celah untuk berkembang. Paradigma ini memisahkan agama dari kehidupan, mengabaikan moral publik, dan membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan terorganisir.

Islam menawarkan solusi yang jauh lebih komprehensif: Penguatan iman di tingkat keluarga, pendidikan yang membentuk karakter, bukan sekadar keterampilan, negara yang hadir melindungi generasi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, masyarakat yang aktif menjaga lingkungannya dengan amar ma’ruf nahi munkar dan ketahanan keluarga yang kuat sehingga anak tidak mudah terpapar penyimpangan.

Sinergi inilah yang akan melahirkan generasi muda yang kembali menemukan arah hidup, keamanan, dan masa depan yang bersih dari kehancuran moral. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment