Judi Online, Petaka Bagi Pelanggar Syariat Islam

Opini1467 Views

 

Penulis: Tri Widyawati |  Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Laman Metrotvnews.com (9/4/2026) melaporkan, publik dikejutkan oleh kasus tragis di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara sadis—mutilasi dan membakar jasad korban, lalu memasukkannya ke dalam karung dan menguburkannya di kebun dekat rumah. Motifnya memprihatinkan: pelaku emosi karena tidak diberi uang untuk berjudi online.

Dilansir Kompas.id (10/4/2026), kasus serupa juga pernah terjadi pada 2025 di Halmahera Timur. Seorang pekerja membunuh rekan kerjanya setelah gagal memperoleh pinjaman uang yang rencananya digunakan untuk berjudi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi pemicu kejahatan serius, bahkan hingga menghilangkan nyawa.

Selain pembunuhan, berbagai tindak kriminal lain kerap mengiringi kecanduan judi online, seperti pencurian, penipuan, hingga penggelapan dana.

Secara finansial, pelaku umumnya mengalami kehancuran—kehilangan tabungan, menjual aset, hingga terjerat utang berkepanjangan.

Dari sisi psikologis, mereka diliputi kecemasan, stres, depresi, dan putus asa. Ambisi untuk cepat kaya tanpa usaha mendorong perilaku instan, menghalalkan segala cara, hingga akal sehat tak lagi berfungsi.

Dalam perspektif Islam, larangan judi telah ditegaskan secara gamblang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, serta perintah untuk menjauhinya agar memperoleh keberuntungan.

Pada ayat 91 dijelaskan bahwa judi menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 ditegaskan bahwa meskipun ada manfaat, dosa dari judi jauh lebih besar.

Sebagai seorang Muslim, sejatinya manusia telah dibekali pedoman hidup yang jelas, yakni Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma sahabat, dan Qiyas. Ketika pedoman ini dipegang teguh, maka keselamatan hidup di dunia dan akhirat dapat diraih.

Namun ketika larangan dilanggar dan manusia terjerumus dalam praktik haram seperti judi, maka berbagai kerusakan sosial sebagaimana fakta di atas menjadi keniscayaan.

Di era modern, maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, agama hanya ditempatkan dalam ranah privat, sementara interaksi sosial dan ekonomi berjalan tanpa panduan nilai-nilai Ilahi.

Standar kebahagiaan pun bergeser menjadi materi semata, mendorong manusia mengejar kekayaan dengan cara apa pun, tanpa mempertimbangkan halal dan haram.

Akibatnya, lahirlah pola hidup kompetitif yang cenderung eksploitatif. Keserakahan segelintir orang berdampak pada kesulitan hidup banyak pihak. Prinsip “yang kuat menang” menjadi realitas yang tak terelakkan dalam sistem yang abai terhadap nilai moral dan spiritual.

Sebaliknya, dalam Islam, standar perbuatan manusia adalah halal dan haram. Ketika judi telah dinyatakan haram, maka ia wajib ditinggalkan tanpa kompromi.

Sistem ekonomi Islam pun dirancang untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara adil melalui pengelolaan sumber daya oleh negara, sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan.

Dalam Islam, negara berperan sebagai pelindung rakyat. Segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi online, akan dicegah dan diberantas secara tegas. Sanksi yang jelas dan penerapan hukum yang konsisten menjadi benteng agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik yang merusak.

Allah SWT berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Sudah saatnya manusia kembali kepada aturan Allah SWT, menaati perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian, berbagai bentuk kejahatan dan kesempitan hidup dapat diatasi secara mendasar.

Keselamatan dunia dan akhirat adalah tujuan utama, bukan sekadar kenikmatan materi yang semu dan menyesatkan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment