Penulis: Diana Nofalia, S.P | Pemerhati Politik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Jumlah warga RI yang bermain judi online sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Solusi yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy adalah agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih di CNBC Indonesia menilai, pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.
Solusi lain yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap platform yang terkait judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan, pihaknya tak segan untuk memblokir platfom digital yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.
Adapun, media sosial yang terancam untuk diblokir Kemenkominfo swbqgaimana ditulis kompas.com adalah Telegram dan X (Twitter). Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online.
“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi swbagaimana dikutip dari Kompas.com (24/5/2024).
Judi online makin merajalela. Meskipun pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya masih bersifat parsial. Dalam sistem kapitalisme, tak heran dalam memberantas judi online bukanlah perkara yang mudah. Bagi masyarakat kapitalis sesuatu yang mendatangkan materi atau uang itu dianggap bernilai, walaupun di sisi lain bertentangan dengan norma ataupun agama.
Nilai yang standarnya hanya seputar manfaat dan keduniawian sangatlah diagung-agungkan oleh masyarakat yang sistem kehidupannya kapitalistik. Tak peduli halal atau haram, semua itu tak jadi masalah selagi bisa mendatangkan “cuan”.
Pemahaman masyarakat yang sekuler yang memisah agama dari kehidupan memperparah penyakit masyarakat saat ini. Agama hanyalah sekadar label menghiasi kartu indentitas diri. Agama bukanlah sebagai aturan hidup yang setiap orang punya batas-batas berperilaku dan bersikap dalam kehidupan.
Bahkan agama menjadi hal yang ditakuti (islamphobia) untuk dibahas sebagai solusi dalam tatanan bermasyarakat ataupun bernegara.
Islam mengharamkan judi. Tak ada manfaat dalam kemaksiatan. Tidak ada nilai dalam pengingkaran hukum-hukum Allah. Inilah perbedaan sistem kapitalis dengan Islam. Islam sangat mengedepankan halal-haram. Tak semata-mata, jika secara logika manusia itu bermanfaat belum tentu bernilai di mata Allah.
Untuk memberantas kasus judi online, tentunya Islam punya solusi dengan memberi pembinaan aqidah kepada masyarakat dengan pemahaman ilmu agama yang benarr bahwa manusia hanya makhluk dan tentunya harus terikat dengan hukum syara’ dalam kehidupannya.
Di samping itu, masyarakat yang memiliki pemahaman islami tak akan membiarkan anggota masyarakatnya melakukan kemaksiatan dengan bermain judi online.
Di sinilah kontrol masyarakat akan terbentuk. Sanksi secara sosial juga akan berjalan dengan sendirinya dan tentunya hal ini akan membuat pelaku kemaksiatan berpikir berulang kali untuk melakukan kemaksiatan ataupun penyimpanan di tengah-tengah masyarakat.
Berbeda dengan masyarakat kapitalis yang bersifat individualis, yang tak mau tau dengan sesama anggota masyarakat lainnnya sehingga menjadikan kemaksiatan itu semakin mudah untuk dilakukan.
Jika kontrol dan atau pengawasan masyarakat tidak efektif, maka penguasa dalam sistem dan aturan Islam memiliki mekanisme sanksi yang tentunya akan membuat jera para pelaku. Sanksi tanpa pandang bulu. Semua itu dilakukan atas dasar keimanan dan ketaqwaan para penguasa atau pejabat yang berwenang kepada Allah SWT.
Tak hanya itu, faktor pemicu yang membuat judi online itu semakin marak yaitu kemiskinan tentunya juga akan diatasi oleh negara sebagai pihak peanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu masyarakat tidak tergiur dengan hal-hal yang mendatangkan uang secara instan seperti judi online tersebut.
Demikianlah mekanisme aturan Islam dalam menjaga agar masyarakatnya tidak terjebak dalam perkara kemaksiatan seperti judi online ini.
Judi online tidak hanya sekedar kemaksiatan, tapi juga akan menimbulkan kemelaratan yang semakin parah di tengah-tengah masyarakat yang dapat menimbulkan masalah-masalah lain.
Sudah seharusnya pemerintah segera mengatasi dan memberantas masalah ini sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam.[]
Comment