![]() |
| Mr. Kan Hiung bersama Juju Puwantoro, S.H.[Dok/pribadi] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dan hukum, Mr. Kan Hiung akhirnya secara resmi melaporkan dugaan pelecehan bendera merah putih yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Bareskrim, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Dalam pelaporannya ke Bareskrrim tersebut, Mr. Kan Hiung didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro, SH, M.H seagai kordinator IKAMI, Burhan, S.H, Eka, S.H dan Ridwan, S.H dkk.Kan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas pelecehan terhadap bendera merah putih.
“Kami melaporkan bukan dituju ke object orangnya tetapi ke partainya. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan pengurus PKB Jawa Timur resmi kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.” jelas Kan Hiung.
Laporan oleh Mr. Kan Hiung tersebut sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTI/1182/XI/2018/Bareskrim, dengan LP/B/1452/11/XI/2018/Bareskrim.
Dalam kesempatan tersebut, di tempat yang sama, Juju Purwantoro kuasa hukum Kun Hang, membenarkan pelaporan tersebut.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menurut Juju Purwantoro, S.H, telah melecehkan bendara merah putih dengan adanya logo PKB pada bendera sang saka merah putih sebagai bendera negara.[]










Comment