Kapitalisme dan Pajak di Negeri Kaya SDA: Menimbang Solusi dalam Perspektif Islam

Opini10 Views

Penulis: Milda, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Samarinda tengah berupaya menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari berbagai strategi agar program pembangunan tetap berjalan, salah satunya dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana diberitakan TribunKaltim.co pada 4 Agustus 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melakukan pembaruan basis data serta memberikan insentif berupa diskon pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan. Namun, di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa peningkatan penerimaan melalui sektor perpajakan tetap berpotensi menambah beban masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih dan daya beli masih terbatas.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam membiayai anggaran negara. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga penerimaan pajak agar berbagai program dapat terus berjalan.

Namun, bagi sebagian masyarakat yang penghasilannya masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak, kewajiban perpajakan dinilai menjadi tantangan tersendiri di tengah meningkatnya biaya hidup.

Dari sudut pandang tersebut, muncul pandangan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola sumber-sumber kekayaan yang dimilikinya secara optimal.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari minyak bumi, gas, batu bara, nikel, hasil hutan, hingga potensi kelautan.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa apabila seluruh kekayaan tersebut dikelola secara maksimal untuk kepentingan rakyat, ketergantungan terhadap penerimaan pajak dapat dikurangi.

Pandangan tersebut kemudian mengarah pada kritik terhadap sistem ekonomi kapitalisme yang dinilai menjadikan pajak sebagai salah satu penopang utama keuangan negara.

Menurut pandangan ini, selama sistem tersebut masih diterapkan, masyarakat akan terus menghadapi beban ekonomi melalui berbagai bentuk pungutan yang dilegalkan oleh regulasi.

Dalam perspektif Islam, persoalan pendapatan negara dipandang berbeda. Pajak (dharibah) tidak diposisikan sebagai sumber pendapatan utama yang dipungut secara terus-menerus dari seluruh masyarakat.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa pungutan tersebut hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu ketika kas negara (Baitul Mal) tidak mencukupi dan tetap harus memenuhi ketentuan syariat.

Pandangan ini merujuk pada sejumlah dalil. Di antaranya hadis Rasulullah SAW:

“Tidak akan masuk surga pemungut cukai.” (HR. Ahmad).

Hadits tersebut dipahami oleh para ulama dalam konteks larangan terhadap praktik pungutan yang bersifat zalim atau tidak memiliki dasar syariat.

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadits ini menjadi salah satu landasan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.

Berdasarkan perspektif tersebut, pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas, batu bara, nikel, hasil laut, dan hasil hutan dipandang dapat menjadi sumber utama pembiayaan negara.

Selain itu, dalam literatur fikih siyasah disebutkan adanya sumber pemasukan lain, seperti fa’i, kharaj, jizyah, ghanimah, dan berbagai pos pendapatan Baitul Mal lainnya yang menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam.

Oleh karena itu, menurut pandangan Islam yang diuraikan di atas, negara dinilai memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan sistem kapitalisme.

Dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum serta tata kelola Baitul Mal sesuai syariat, kesejahteraan masyarakat diyakini dapat diwujudkan tanpa menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama negara. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment