Karena Diberangkatkan Secara Ilegal, Keluarga TKW Malaysia Lapor Ke Astakira

Berita370 Views
Yuliasantika. [Dok/astakira]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga dari seorang perempuan atas nama Dewi Yuliasantika yang bekerja sebagai TKW di negara Malaysia dengan no ID TKI 11783163 dan diberangkatkan Oktober 2017 lalu akhirnya melaporkan perihal legalitas pemberangkatan Dewi Yuliasantika ke Asosiasi Tenaga Kerja Indoesia Raya (ASTAKIRA), Sabtu (14/7/2018).
Dewi Yuliasantika TKW asal Cianjur, Jawa Barat tersebut bekerja di negara Malaysia sebagai  PRT diberangkatkan ke negara tersebut oleh oknum PT TT yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi, Jawa barat, secara ilegal. Menurut laporan dari pihak keluarga dan sponsor, merasa dibohongi karena sebelumnya oknum tersebut menjanjikan pemberangkatannya secara legal.
Dari laporan yang disampaikan kepada Hongki P, sekretaris DPD ASTAKIRA DKI Jakarta,  pihak keluarga menuntut agar segera memulangkan Dewi Yuliasantika ke Indonesia. Dalam laporan yang diterima oleh Rudi dan Hongki P itu, pihak keluarga mengatakan bahwa selain tidak dibuatikan living permit atau izin tinggal, 6 bulan gaji selama bekerja di sana belum juga dibayarkan. Pihak keluarga meminta agar gaji dibayarkan utuh dan Dewi dipulangkan ke Indonesia.
“Pihak keluarga berharap masalah ini bisa selesai dengan baik dan Dewi segera dipulangkan ke Indonesia dan gaji dibayar full.” Ujar keluarga Dewi, sebagai pelapor.
Saat dikonfirmasi soal ini, Hongki P mengatakan, TKW atas nama Dewi Yuliasantika tersebut kini telah melarikan diri dari rumah majikan di mana dia bekerja di Malaysia.
“Mengenai PT, lengkap perizinannya dan tidak salah tapi ada oknum PT TT berinisial A yang memberangkatkan TKW atas nama Dewi Yuliasantika secara ilegal.” Ujar Hongki.
Di tempat terpisah, Roedi Siswanto,  ketua Yayasan Lembaga Bantuan Kerja Indonesia (YLBKI)yang juga diberi kuasa terhadap persoalan ini, ikut mengawal dan membantu menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Dikatakan Roedi, PT TT adalah PJTKI untuk negara – negara Asia. Dari perizinan, tambahnya, lengkap. Hanya saja ada ulah oknum PT tersebut yang melanggar aturan dan undang-undang ketenaga-kerjaan.
“Apabila persoalan ini tidak direspon dengan baik oleh oknum PT TT berinisial A tersebut, maka masalah ini akan dilaporkan ke BN2TKI.” Imbuh Roedi.[GF]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment