Kejanggalan Pengumuman Bawaslu Kota/Kab se-DKI Jakarta

Berita360 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pengumuman kelulusan tes penelitian berkas dan administrasi Seleksi Anggota Bawaslu Kota/Kab Se provinsi DKI Jakarta telah diumumkan Selasa (10/7/2018) oleh tim seleksi yang di ketuai oleh saudara Drs. Mihftah Faqih, MA bahwa pengumuman yang dikeluarkan menghasilkan nama-nama sebanyak 23 orang di tiap wilayah kota/kab se-DKI Jakarta. Pendaftaran Seleksi Administrasi sempat diundur dari semula tanggal 6 ke tanggal 8 Juli 2018.


Pengumuman Seleksi ini merupakan amanat UUD No 7 tahun 2017 tentang penambahan anggota bawaslu untuk tingkat kota yang diseleksi oleh timsel dan direkomendasi ke Bawaslu RI untuk dilakukan uji kepatukan oleh Bawaslu RI.


M R P Salah satu pendaftar seleksi Bawaslu Kota Jakarta Timur mengatakan Pengumuman administrasi dan penelitian berkas terjadi kejanggalan dan dipertanyakan oleh peserta-peserta yang mengikuti pendaftaran karena tidak ada nya asas terbukaan dan asas keadilan dalam segi penilaian administrasi untuk kelulusan administrasi dan penelitian berkas Anggota Bawaslu Kota/Kab se-DKI Jakarta yang lebih memilih yang lulus dari satu kelompok dengan ketua timsel ini berasal.



Semoga timsel bawaslu kota/kab se-DKI Jakarta ini bs buat evaluasi Bawaslu RI dalam melakukan rekruitmen timsel bawaslu untuk dalam menjalankan seleksi terhadap asas terbukaan dan asas keadilan. [A W ]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment