Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kian Mengerikan, di Mana Perlindungan Negara?

Opini343 Views

 

Penulis: Rokayah | Mahasiswi STIT At-Takwa

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kasus kekerasan seksual terus terjadi di dunia pendidikan. Meskipun berbagai upaya dibuat untuk menekan kasus bahkan sudah ada UU Anti Kekerasan Seksual pada anak, tetapi tidak pernah menuntaskan persoalan bahkan cenderung meningkat. Kasus seperti ini kadang dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan yang seharusnya menjadi bagian dari pendidik.

Sebagaimana yang terjadi belum lama ini, seperti ditulis hayoo.id (29/2/2024) beberapa oknum guru dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/93/II/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, yang mana salah satu terduga pelaku merupakan Wakil Kepala Sekolah.

Kasus kekerasan seksual anak ini sudah sering terjadi, baik terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki.
Berdasarkan data Kemen PPPA jumlah anak korban kekerasan seksual setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.

Sungguh sangat mengerikan, seolah-olah sudah tidak ada satu pun tempat yang aman untuk anak-anak saat ini. Meski sudah banyak regulasi dan upaya untuk menghapuskan kasus kekerasan seksual ini tapi faktanya, semua itu tidak mampu mencegah, apalagi memberantas, kekerasan seksual masih saja terjadi di mana-mana.

Upaya penyelesaian masalah pelecehan seksual pada anak ini telah dilakukan, salah satunya dengan terbitnya beragam undang-undang dan peraturan daerah. Namun fakta di lapangan, penerapan aturan tersebut belum dapat dikatakan efektif apalagi berhasil. Salah satunya, tidak adanya efek jera pada pelaku, terbukti kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak tetap bermunculan.

Kasus yang menimpa anak saat ini, sudah di luar nalar akal sehat. Selain semakin beragam, juga tak kunjung berkurang atau hilang. Mengerikan dan miris. Sebut saja, kasus kekerasan seksual yang sering terjadi pada anak.

Berulangnya kasus yang sama seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditangani. Lampu bahaya atas pedofilia harus dinyalakan oleh pemerintah agar rakyat waspada terhadap anaknya. Tindak tegas para pelaku kekerasan anak hanya dapat dilakukan oleh negara sebagai proteksi akan rakyat. Ketakutan akan segala macam bahaya yang mengintai rakyat haruslah sepenuhnya dihilangkan oleh negara.

Jika kita cermati, maraknya kekerasan seksual terhadap anak sesungguhnya karena kurang efektifnya perlindungan terhadap anak, baik dalam negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini karena minimnya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga, serta tidak berlakunya aturan baku di tengah-tengah rakyat.

Kekerasan seksual yang sering terjadi seolah-olah tidak dipandang. Segunung problematika rakyat seolah dianggap kecil dan remeh. Fakta ini merupakan wujud asli kapitalisme, sistem mengerikan yang menggerogoti rasa aman rakyatnya.

Ini semua karena umat Islam sedang berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalisme yang mengakibatkan kaum Muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Kemudian, posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan atau landasan berpikir dan bertingkah laku, tergantikan oleh pemikiran sekuler kapitalistik.

Maka, tidak heran jika yang kini mendominasi umat adalah corak kehidupan sekuler kapitalistik. Corak kehidupan ini membuat kaum muslimin tidak mampu menyelesaikan secara tuntas segala permasalahan di tengah-tengah mereka.

Dalam kaitan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, akar permasalahannya harus diselesaikan secara tuntas. Karena kasus kejahatan seperti ini, pada dasarnya tidak berdiri sendiri tetapi sangat berkaitan erat dengan sistem hidup yang diterapkannya. Jika sistem sekularisme semakin mendorong nafsu seksual secara liar dengan maraknya pornoaksi dan pornografi di berbagai media, maka sekulerisme inilah yang harus dikikis habis hingga tidak tersisa lagi.

Negara berkewajiban mendorong setiap individu warga negaranya agar taat terhadap aturan Allah Swt. Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap individu melalui pendidikan formal maupun nonformal dengan beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sejatinya, hanya Islam lah yang mampu mewujudkan kemaslahatan umat. Sistem rusak seperti sekularisme ini hanya bisa dihancurkan oleh kekuasaan negara.

Negara wajib mengimplementasikan Islam secara kaffah/menyeluruh, hingga nantinya terwujud perlindungan bagi seluruh masyarakat dari segala bentuk kezaliman. Wallahu a’lam bishshawab.

Comment