Kebijakan Baru, Masalah Baru?

Opini1199 Views

 

 

 

Oleh: Yulia Ummu Haritsah, Pendidik

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Baru-baru ini telah muncul lagi kebijakan baru yang sangat rancu di telinga masyarakat, yaitu terkait wajibnya menjadi peserta BPJS untuk transaksi jual beli tanah, kepengurusan SKCK, SIM, STNK, dan keberangkatan ibadah haji.

Masyarakat sontak merespon kebijakan yang baru dibuat tersebut, baik respon biasa saja, sampai nyeleneh. Terutama di media sosial ataupun dari celotehan spontan masyarakat secara langsung. Kalimat seperti, “Apa hubungannya transaksi jual-beli dengan BPJS” menjadi salah satunya bentuk respon masyarakat terhadap kebijakan baru dari pemerintah tersebut.

Dilansir oleh TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi warga Indonesia. Berlaku mulai Maret 2022 nanti, warga Indonesia wajib memiliki Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah. Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ( jaminan kesehatan nasional ).

Nah loh, padahal BPJS itu sendiri masih berpolemik di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan gratis dalam kesehatan, kini dialihfungsikan ke swasta. Otomatis rakyat diharuskan membayar premi tiap bulannya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tersebut. Kini BPJS seolah diwajibkan untuk mendapatkan pelayanan segala urusan publik.

Ada sebuah narasi menggelitik di media sosial, “untuk membuat SKCK harus sudah menjadi peserta BPJS, sedangkan SKCK itu sendiri dibuat, dan digunakan untuk melamar pekerjaan, jadi dari mana bisa membayar premi tagihan bulanan BPJSnya, sedangkan kerja juga belum.” Membuat SKCK nya saja masih proses, dan dipersulit pula.

Nampak sudah, kebijakan yang ada, menohok pada penarikan dana dari  masyarakat secara tidak proporsional dengan label wajib jadi peserta BPJS.

Begitu rusaknya sistem yang ada.
Bukankah BPJS itu sendiri merupakan penyelenggara jaminan sosial, yang menangani urusan JKN Jaminan Kesehatan Nasional.

Kalau kita telaah, tak ada jaminan dari pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Kesehatan masyarakat ditanggung oleh BPJS karena mereka bayar premi tiap bulannya, bila masyarakat tidak membayar premi BPJS, maka tidak ada layanan dari BPJS. Hal ini berarti sebenarnya masyarakat sendirilah yang menjamin kesehatannya, bukan yang lain.

Memang ada sebagian yang mendapatkan fasilitas gratis dari pemerintah, terhadap fasilitas kesehatan, namun itu hanya sebagian kecil.

Adapula curhatan salah seorang dokter yang mengeluhkan kebijakan BPJS itu sendiri, dokter dipatok harga untuk pengurusan pasien, seminimal mungkin, sedangkan kenyataan di lapangan selalu ada trouble yang terjadi. Nah ini akan menjadi masalah juga bukan?

Begitulah kebijakan kapitalis yang sangat tidak manusiawi, di dalam pikirannya hanya ada bagaimana mengeruk dana dari masyarakat. Padahal kesehatan, pendidikan, keamanan, merupakan hak bagi masyarakat, tak terkecuali, baik kaya maupun miskin, semuanya berhak atas fasilitas publik.

Begitulah aturan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, aturan Islam bukan hanya mengurus masalah ibadah mahdhoh saja, tetapi juga urusan muamalah, Islam punya aturannya.

Aturan Islam tentunya akan membawa kemaslahatan, bukan sebaliknya. Karena aturan Islam adalah aturan Allah untuk umat manusia menjalani kehidupannya. Agar manusia hidup dalam ketenangan dan ketentraman.Wallahu’alam Bishshowab.[]

Comment