Kebijakan Galau Tarif Air Minum

Opini2612 Views

 

 

Oleh: Vinci Pamungkas, Pegiat Literasi

__________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tahun baru, tarif baru. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di beberapa daerah di Indonesia telah mengumumkan tarif baru bagi pelanggannya. PDAM Kota Bandung, Surabaya, Indramayu, hingga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi daerah yang menaikkan tarif air minumnya.

Bahkan PDAM Kota Bandung seperti ditulis republika.co.id (17/01/2023) telah memulainya sejak Desember tahun lalu dengan kenaikan yang cukup fantastis, dari Rp1.000 menjadi Rp9.000 per meter kubik. Namun dalam laman tribunjabar.id (1/2/2023) kebijakan PDAM Kota Bandung ini hanya bertahan 2 bulan. Pemda galau, setelah dituding jadi biang kerok kenaikan inflasi Kota Bandung. Awal Februari tarifnya kembali seperti semula.

PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola oleh pemerintahan daerah (Pemda). Tarifnya pun diserahkan kepada masing-masing daerah. Sehingga tiap daerah memiliki tarif yang bervariasi tergantung kebijakan Pemda. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. (pu.go.id)

Tarif yang ditetapkan PDAM harus mencapai full cost recovery (tarif yang dapat menutup biaya operasi). Jika tarif masih di bawah full cost recovery, maka PDAM akan mengalami kerugian. Karena tidak bisa menutup semua pengeluaran atau biaya produksi. Biasanya disebabkan adanya kenaikan harga zat kimia yang digunakan untuk mengolah air agar menjadi layak konsumsi, seperti tawas dan kaporit.

Karena PDAM adalah badan usaha, maka tarif tidak hanya untuk menutup biaya operasi, namun harus menghasilkan keuntungan. Di sini Pemda bertindak sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumennya. Finansial rakyat yang menentukan pemenuhan kebutuhan air bersih. Mereka yng kaya akan mampu memenuhi bak mandinya dengan air bersih, sedangkan yang miskin harus mati-matian mengirit. Karena pemerintah tidak menjamin kebutuhan setiap rakyat.

Seperti inilah cara Indonesia mengatur kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Negara yang menerapkan sistem kapitalis liberal yang melahirkan kesenjangan tinggi di tengah rakyatnya.

Ketidakadilan ini tidak akan pernah terjadi di sistem Islam yang menempatkan air sebagai milik umum. Artinya setiap orang, kaya maupun miskin berhak atas air tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun. Sebagaimana disebutkan dalam hadis “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ada wilayah yang banyak sumber air bersihnya, ada yang sedikit sumber airnya. Jika mudah untuk mendapatkan air bersih, hanya dengan membuat sumur, maka negara membebaskannya untuk dimiliki. Masing-masing rumah boleh memilikinya tanpa dipungut pajak.

Jika sulit menemukan sumber mata air, maka negara yang akan mengolah air yang ada menjadi air bersih. Jika proses pengolahan ini membutuhkan biaya, maka negara boleh menentukan tarifnya. Akan tetapi harganya benar-benar hanya untuk mengganti biaya pengelohannya. Tanpa mencari keuntungan.

Betapa adilnya Islam dalam mengatur kehidupan masyarakat. Air yang merupakan kebutuhan pokok, yang keberadaannya tidak bisa diganti oleh benda yang lain, tidak dibebankan kepada masyarakat. Negara lah yang menyediakannya tanpa kompensasi.

Membaca pemaparan di atas, masihkah ingin bertahan hidup di sistem kapitalis sekuler?

Comment