![]() |
ket foto : dari kiri H.O.Thoyib.S.Pd Kepsek dan dewan guru SDN 3 Cicaringin.[Handa/radarindonesianews.com]
|
RADARINDONESIANEWS.COM, LEBAK – Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 , di antaranya mengatur tentang jumlah beban mengajar wajib bagi guru, tugas
tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari
Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya.
tambahan guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari
Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya.
Adapun gabungan dari
peraturan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut : pada Pasal 1 bahwa,beban
kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Seperti yang
diterapkan H.O.Thoyib. S.Pd, Kepsek SDN 3 Cicaringin, Desa Cicaringin
Kec.Gunungkencana, Kab.Lebak, Banten yang mempunyai prinsip ”
Kedisiplinan Itu Perlu Tindakan dan Tidak Hanya Berbicara “
peraturan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut : pada Pasal 1 bahwa,beban
kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Seperti yang
diterapkan H.O.Thoyib. S.Pd, Kepsek SDN 3 Cicaringin, Desa Cicaringin
Kec.Gunungkencana, Kab.Lebak, Banten yang mempunyai prinsip ”
Kedisiplinan Itu Perlu Tindakan dan Tidak Hanya Berbicara “
Guna
pembuktian jalankan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di SDN 3 Cicaringin
sudah kurang lebih 3 mingguan laksanakan peraturan pemenuhan beban
kerja guru dan pengawas pada satuan pendidikan, hal ini memang suatu
keharusan karena disiplin itu perlu tindakan tidak hanya berbicara.
Dikatakan H.O.Thoyib.S.Pd saat ditemui radarindonesianews.com, di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2016).
pembuktian jalankan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di SDN 3 Cicaringin
sudah kurang lebih 3 mingguan laksanakan peraturan pemenuhan beban
kerja guru dan pengawas pada satuan pendidikan, hal ini memang suatu
keharusan karena disiplin itu perlu tindakan tidak hanya berbicara.
Dikatakan H.O.Thoyib.S.Pd saat ditemui radarindonesianews.com, di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2016).
Dijelaskan
H.O.Thoyib, saya malah meminta kepada pengawas kalau akan
lakukan monitoring ke sekolah diatas jam 12 san sehingga bisa diketahui
sekolah mana saja yang belum menjalankan peraturan ini, sebetulnya
dengan adanya tugas tambahan untuk guru – guru disekolah sangat baik,
karena ketika tatap muka sudah selesai yaitu jam 12.20 Alhamdulillah
bisa melaksanakan Sholat berjamaah, bisa makan bersama agar terjalin
kekompakan antar guru dan selesai itu bisa melanjutkan lagi tugas –
tugas disekolah.
H.O.Thoyib, saya malah meminta kepada pengawas kalau akan
lakukan monitoring ke sekolah diatas jam 12 san sehingga bisa diketahui
sekolah mana saja yang belum menjalankan peraturan ini, sebetulnya
dengan adanya tugas tambahan untuk guru – guru disekolah sangat baik,
karena ketika tatap muka sudah selesai yaitu jam 12.20 Alhamdulillah
bisa melaksanakan Sholat berjamaah, bisa makan bersama agar terjalin
kekompakan antar guru dan selesai itu bisa melanjutkan lagi tugas –
tugas disekolah.
” saat ini jam pulang guru
disini sekitar pukul 1.45 mengingat masih baru dan kedepan akan lebih
ditingkatkan lagi, harapannya kegiatan disini bisa diikuti oleh sekolah –
sekolah lain tentunya yang belum melakukan khususnya di
Kec.Gunungkencana umumnya di Kab.Lebak,Banten guna berjalannya peraturan
yang dibuat oleh pemerintah “. Pungkasnya. (Handa)
disini sekitar pukul 1.45 mengingat masih baru dan kedepan akan lebih
ditingkatkan lagi, harapannya kegiatan disini bisa diikuti oleh sekolah –
sekolah lain tentunya yang belum melakukan khususnya di
Kec.Gunungkencana umumnya di Kab.Lebak,Banten guna berjalannya peraturan
yang dibuat oleh pemerintah “. Pungkasnya. (Handa)
Comment