RADARINDONESIANEWS.COM, JATIM – Meskipun
Undang-undang mengatur bahwa jika penyidik kasus pidana, dikalahkan
dalam gugatan praperadilan, maka penyidik boleh melakukan penyidikan
lagi dengan menyempurnakan berkas & alat bukti dalam penyidikannya,
akan tetapi demi menjaga kehormatan ketua Mahkamah Agung (MA), Prof
Hatta Ali, kejaksaan diminta menghentikan pengusutan korupsi Kadin
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan
Bajo Suherman koordinator Paguyuban Pemuda Surabaya.
Undang-undang mengatur bahwa jika penyidik kasus pidana, dikalahkan
dalam gugatan praperadilan, maka penyidik boleh melakukan penyidikan
lagi dengan menyempurnakan berkas & alat bukti dalam penyidikannya,
akan tetapi demi menjaga kehormatan ketua Mahkamah Agung (MA), Prof
Hatta Ali, kejaksaan diminta menghentikan pengusutan korupsi Kadin
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim). Demikian disampaikan
Bajo Suherman koordinator Paguyuban Pemuda Surabaya.
“Kejaksaan
jangan bikin kegaduhan hukum. Biarpun alat bukti lengkap, biarpun
prosedur benar, pasti akan dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim
yang siap membela kehormatan ketua MA.Karena ini menyangkut nama baik
lembaga. Sebab jika tidak dipatahkan di praperadilan, tentu akan bisa
membuat malu nama bangsa. Masa keluarga ketua MA disidangkan di
pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Apa kata dunia?”, ujarnya.
jangan bikin kegaduhan hukum. Biarpun alat bukti lengkap, biarpun
prosedur benar, pasti akan dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim
yang siap membela kehormatan ketua MA.Karena ini menyangkut nama baik
lembaga. Sebab jika tidak dipatahkan di praperadilan, tentu akan bisa
membuat malu nama bangsa. Masa keluarga ketua MA disidangkan di
pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Apa kata dunia?”, ujarnya.
Menurut
Bajo, tindakan kejaksaan yang nekat mengusut La Nyalla ini sudah
membawa keruwetan bagi dunia hukum Indonesia mendatang. Karena demi
menjaga martabat lembaga MA, para hakim disidang praperadilan akhirnya
terpaksa membuat terobosan hukum yang bertabrakan dengan peraturan
hukum yang berlaku.
Bajo, tindakan kejaksaan yang nekat mengusut La Nyalla ini sudah
membawa keruwetan bagi dunia hukum Indonesia mendatang. Karena demi
menjaga martabat lembaga MA, para hakim disidang praperadilan akhirnya
terpaksa membuat terobosan hukum yang bertabrakan dengan peraturan
hukum yang berlaku.
“Jadi
kalau dimasa mendatang ada pemerkosa, perampok atau koruptor kabur
atau menjadi buron sebelum diperiksa, dan jika ditetapkan sebagai
tersangka oleh aparat hukum, maka keluarganya boleh mengajukan
praperadilan dan gugatan praperadilan harus dimenangkan, meski alat
bukti dari aparat hukum lengkap sesuai aturan. Ini karena keputusan
hakim praperadilan kasus La Nyalla adalah merupakan Yurisprodensi
(keputusan hakim harus menjadi pertimbangan atau dasar hukum bagi
hakim mendatang dalam memutus perkara)” katanya.
kalau dimasa mendatang ada pemerkosa, perampok atau koruptor kabur
atau menjadi buron sebelum diperiksa, dan jika ditetapkan sebagai
tersangka oleh aparat hukum, maka keluarganya boleh mengajukan
praperadilan dan gugatan praperadilan harus dimenangkan, meski alat
bukti dari aparat hukum lengkap sesuai aturan. Ini karena keputusan
hakim praperadilan kasus La Nyalla adalah merupakan Yurisprodensi
(keputusan hakim harus menjadi pertimbangan atau dasar hukum bagi
hakim mendatang dalam memutus perkara)” katanya.
“Berdasar
Yurisprodensi hakim dalam praperadilan kasus La Nyalla, kalau ada 12
pemerkosa, lalu yang 4 orang sudah diadili & dihukum, sedangkan
yang 8 lainnya sejak awal berhasil kabur. Maka yang 8 orang itu jika
beberapa waktu kemudian tertangkap lalu jika akan diperiksa sebagai
tersangka, maka yang 8 orang itu berhak mengajukan praperadilan dan
harus dimenangkan, sedangkan kasus pemerkosaan harus ditutup & tidak
boleh diusut lagi serta yang 8 orang itu harus dibebaskan dari
tuntutan hukum. Karena sudah ada 4 orang yang mewakili untuk diadili
& dihukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(inkracht)”, tambahnya.
Yurisprodensi hakim dalam praperadilan kasus La Nyalla, kalau ada 12
pemerkosa, lalu yang 4 orang sudah diadili & dihukum, sedangkan
yang 8 lainnya sejak awal berhasil kabur. Maka yang 8 orang itu jika
beberapa waktu kemudian tertangkap lalu jika akan diperiksa sebagai
tersangka, maka yang 8 orang itu berhak mengajukan praperadilan dan
harus dimenangkan, sedangkan kasus pemerkosaan harus ditutup & tidak
boleh diusut lagi serta yang 8 orang itu harus dibebaskan dari
tuntutan hukum. Karena sudah ada 4 orang yang mewakili untuk diadili
& dihukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(inkracht)”, tambahnya.
“Semua
keruwetan hukum dimasa mendatang itu, yang harus disalahkan adalah
pihak kejaksaan, karena sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti itu adalah
keponakan Prof Hatta Ali Ketua MA, kok berani mengusut kasusnya.
Sehingga para hakim praperadilan harus membuat terobosan-terobosan yang
membuat aturan hukum menjadi kacau. Jika kejaksaan sejak awal
menghormati MA dan tidak mengusut kasus La Nyalla Mattalitti, tentunya
tidak akan menimbulkan yurisprodensi yang mengakibatkan kekacauan
hukum”, paparnya.
keruwetan hukum dimasa mendatang itu, yang harus disalahkan adalah
pihak kejaksaan, karena sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti itu adalah
keponakan Prof Hatta Ali Ketua MA, kok berani mengusut kasusnya.
Sehingga para hakim praperadilan harus membuat terobosan-terobosan yang
membuat aturan hukum menjadi kacau. Jika kejaksaan sejak awal
menghormati MA dan tidak mengusut kasus La Nyalla Mattalitti, tentunya
tidak akan menimbulkan yurisprodensi yang mengakibatkan kekacauan
hukum”, paparnya.
Demi
menghormati ketua MA, Bajo Suherman meminta kejaksaan harus
menghentikan pengusutan kasus2nya La Nyalla Mattalitti, agar tidak
menimbulkan kegaduhan politik & hukum.
menghormati ketua MA, Bajo Suherman meminta kejaksaan harus
menghentikan pengusutan kasus2nya La Nyalla Mattalitti, agar tidak
menimbulkan kegaduhan politik & hukum.
Koordinator
Paguyuban Pemuda Surabaya ini menyatakan, jika aparat hukum terus
nekat mengusut kasus2nya La Nyalla, itu berarti pemerintah & DPR
tidak menghormati lembaga MA sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah
negara. Karena aparat hukum adalah bawahan dari pemerintah & DPR.
Padahal bapak Fadli Zon sebagai wakil ketua DPR sudah menyatakan
dukungannya kepada La Nyalla dan meminta agar kejaksaan menghentikan
pengusutan kasus2nya La Nyalla.
Paguyuban Pemuda Surabaya ini menyatakan, jika aparat hukum terus
nekat mengusut kasus2nya La Nyalla, itu berarti pemerintah & DPR
tidak menghormati lembaga MA sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah
negara. Karena aparat hukum adalah bawahan dari pemerintah & DPR.
Padahal bapak Fadli Zon sebagai wakil ketua DPR sudah menyatakan
dukungannya kepada La Nyalla dan meminta agar kejaksaan menghentikan
pengusutan kasus2nya La Nyalla.
“Karena
pimpinan DPR sudah menyatakan dukungannya pada La Nyalla Mattalitti,
maka jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintahlah
yang tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA
berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara,
dan atau bersama DPR bisa dengan segera melakukan referendum untuk
memilih pemerintah yang baru.”, pungkasnya.[indra.p]
pimpinan DPR sudah menyatakan dukungannya pada La Nyalla Mattalitti,
maka jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintahlah
yang tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA
berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara,
dan atau bersama DPR bisa dengan segera melakukan referendum untuk
memilih pemerintah yang baru.”, pungkasnya.[indra.p]
Comment