Kejari Gunungsitoli Kembali Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias

Daerah, Kep. Nias901 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 38.550.850.700 terus bertambah.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, melalui Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan tersangka berinisial FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya pada 2 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin Firman Halawa menetapkan dan menahan tersangka berinisial JPZ yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kemudian disusul tersangka dengan inisial OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 30 Maret 2026.

“Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka FLPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka FLPZ dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, yakni tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022,” pungkasnya.[]

Comment