Penulis: Milna Herti | Pengasuh Forum Akhwat Hijrah (FAHI)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pada masa Umar bin Khattab, seorang ayah mengadu tentang anaknya yang dianggap durhaka. Umar memanggil sang anak dan menanyakan sebabnya. Tak disangka, sang anak balik bertanya, “Bukankah anak juga punya hak yang wajib ditunaikan orang tuanya?” Umar menjawab: memilihkan ibu yang baik, memberi nama yang baik, dan mengajarkan Al-Qur’an. “Demi Allah,” kata anak itu, “ayahku tak menunaikan satupun.” Maka Umar pun membela sang anak.
Kisah ini kontras dengan realitas hari ini. Kekerasan terhadap anak justru kian masif, bahkan terjadi di dalam rumah sendiri. Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyebut kekerasan seksual sebagai kasus terbanyak yang dilaporkan.
Data Simfoni PPPA menunjukkan, sepanjang Januari–Juni 2024 terdapat 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 5.246 di antaranya adalah kekerasan seksual. Sebagian besar terjadi di lingkungan rumah tangga.
Survei Nasional juga mencatat bahwa 1 dari 4 perempuan dan 1 dari 9 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Bahkan 1 dari 2 anak mengalami kekerasan emosional. Arifah menyebut kasus inses di ranah domestik makin tinggi. Ia menekankan pentingnya kebijakan komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
Namun, fakta ini tak bisa dilepaskan dari akar persoalan: sistem sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Norma kebebasan yang kebablasan, pornografi yang merajalela, dan gaya hidup permisif memperburuk keadaan. Konten seksual dan kekerasan mudah diakses. Pendidikan agama minim. Hukum tumpul.
Faktor ekonomi juga berkontribusi. Rumah sempit tanpa sekat, orang tua stres karena tekanan hidup, ayah kecanduan pornografi, ibu kelelahan bekerja, semua menciptakan lingkungan yang rawan kekerasan. Ditambah lemahnya penegakan hukum—pelaku sering lolos dengan damai atau sanksi ringan.
UU Pornografi, UU TPKS, hingga revisi UU Perlindungan Anak nyatanya belum mampu menekan angka kekerasan. Regulasi seperti macan ompong di tengah arus konten vulgar dan budaya permisif yang terus menjamur.
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam membangun perlindungan sejak akarnya: pendidikan berbasis iman, aturan pergaulan yang jelas, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Islam melarang khalwat dan ikhtilath, mewajibkan menutup aurat, menundukkan pandangan, serta menjaga interaksi antar gender dalam koridor syariat.
Dalam Islam—negara berperan sebagai pelindung. Media diarahkan untuk mencerdaskan umat. Konten maksiat dicekal. Miras dilarang total. Hotel mesum dan tempat hiburan malam tak mendapat tempat. Sistem sanksi juga tegas, termasuk bagi pemerkosa, produsen miras, hingga penyebar pornografi.
Kisah Umar menjadi cermin bahwa dalam Islam anak punya ruang bicara, bahkan terhadap orang tuanya. Sedangkan dalam sistem hari ini, keadilan kerap hanya berpihak pada yang punya kuasa. Maka tak heran, jika kekerasan terhadap anak dan perempuan makin menjadi. Wallahu a’lam bish-shawab.[]










Comment