Kekerasan Remaja dan Normalisasi Pergaulan Bebas

Opini1064 Views

Penulis: Wanti Ummu Nazba
Muslimah Peduli Umat

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan KompasTv.com pada Jumat (27/2/2026), pihak kepolisian mengungkap bahwa mahasiswa yang melakukan pembacokan terhadap Faradhila Ayu Pramesi (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, diduga telah merencanakan aksinya terlebih dahulu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pelaku telah menyiapkan dua senjata tajam sebelum melakukan penyerangan, yakni parang dan kapak. Informasi tersebut disampaikan dalam program Kompas Petang di KompasTV.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang berlokasi di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru. Korban, FA, dibacok oleh mahasiswa berinisial RM ketika hendak mengikuti seminar proposal. Insiden tersebut sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan kampus. Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena kekerasan di kalangan generasi muda. Berbagai peristiwa kriminal yang melibatkan remaja—mulai dari penganiayaan, pembunuhan, hingga tindakan brutal lainnya—menunjukkan adanya persoalan serius dalam pembentukan karakter generasi.

Sebagian kalangan menilai, kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan sekuler yang dinilai belum mampu membentuk generasi berakhlak mulia.

Sekularisme melahirkan pola pikir yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga kebebasan individu kerap dijadikan standar utama dalam bertindak.

Akibatnya, sebagian remaja bertindak tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi orang lain dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi.

Di sisi lain, normalisasi nilai-nilai liberalisme juga semakin tampak dalam kehidupan sosial. Pergaulan bebas seperti pacaran dan perselingkuhan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, bahkan kerap dianggap wajar di tengah masyarakat.

Ketika relasi semacam ini diliputi emosi, kecemburuan, atau konflik pribadi, tidak jarang berujung pada tindakan kekerasan yang tragis.

Dalam perspektif kritik sosial, sistem kapitalisme juga dinilai kurang memberi perhatian serius terhadap pembinaan generasi. Generasi muda sering kali dipandang semata sebagai sumber daya produktif yang diukur dari nilai ekonominya, bukan sebagai amanah yang harus dibina secara moral dan spiritual.

Berbeda dengan konsep pendidikan dalam Islam. Pendidikan Islam dibangun di atas landasan akidah dengan tujuan membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan nilai-nilai syariat.

Sejarah mencatat bahwa ketika sistem Islam diterapkan, dunia pendidikan pernah mengalami masa kejayaan. Seperti tercermin pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah (750–1258 M), berbagai lembaga pendidikan, perpustakaan, serta pusat kajian ilmu pengetahuan berkembang pesat, salah satunya Baitul Hikmah di Baghdad.

Sistem pendidikan saat itu mengintegrasikan ilmu agama dan sains sehingga melahirkan ilmuwan besar seperti Ibnu Sina dan Al-Khawarizmi. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan penuh negara terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam sistem pendidikan Islam, generasi dididik untuk memiliki kesadaran dalam menaati syariat, memahami batasan halal dan haram, serta menumbuhkan tanggung jawab dan ketakwaan.

Pendidikan tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik atau keterampilan teknis, tetapi juga pada pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia.

Dengan demikian, Islam tidak menjadikan materi dan kepentingan pribadi sebagai tujuan utama kehidupan. Sebaliknya, seluruh aktivitas manusia diarahkan untuk tunduk pada hukum syara dengan berpegang pada prinsip halal dan haram.

Selain itu, masyarakat dalam sistem Islam memiliki peran penting untuk saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Lingkungan sosial yang demikian akan membantu menjaga generasi dari berbagai penyimpangan perilaku.

Negara pun memiliki tanggung jawab untuk menerapkan aturan dan sanksi berdasarkan hukum syariat. Penegakan hukum tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat.
Wallahu a’lam.[]

Comment