Penulis: Sartika Saragih | Aktivis IDARI–Ikatan Da’iyah Riau
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan Kompas.com dan CNN Indonesia, kasus yang mencuat di Fakultas Hukum sebuah Universitas ternqma di Indonesia membuka borok yang selama ini tertutup rapat. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam praktik pelecehan seksual verbal, yang terungkap dari tangkapan layar percakapan grup dan viral di media sosial.
Isinya tidak sekadar candaan, melainkan komentar cabul, body shaming bernuansa seksual, hingga fantasi tak pantas terhadap mahasiswi bahkan dosen perempuan.
Korban disebut mencapai puluhan orang, mulai dari sesama mahasiswa hingga tenaga pengajar. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di lingkungan Fakultas Hukum—ruang yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memahami dan menegakkan nilai keadilan serta perlindungan hak.
Sebagaimana dirilis oleh pihak kampus dan diberitakan Tempo.co, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI telah turun tangan menangani kasus tersebut. Namun, pola yang terungkap menunjukkan persoalan yang lebih dalam dan sistemik.
Seperti dilaporkan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025, sekitar 65 persen kekerasan seksual di kampus berbentuk verbal. Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi insidental, melainkan berulang dan terstruktur.
Seperti disampaikan Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena pelaku justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.
Pernyataan ini menandakan kegagalan institusi pendidikan dalam menyediakan ruang aman. Ketika mahasiswa dan civitas akademika yang memahami hukum justru menjadi pelaku, maka kerusakan itu tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik.
Sekularisme-Kapitalisme dan Normalisasi Pelecehan
Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial yang melingkupinya. Kapitalisme yang bertumpu pada kebebasan individu tanpa batas telah melahirkan standar benar-salah yang bergeser dari nilai wahyu menuju kesepakatan manusia.
Akibatnya, ucapan cabul kerap dibungkus sebagai “candaan”, “roasting”, atau sekadar ekspresi kebebasan berpendapat.
Padahal dalam pandangan syariat, setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan publik, lisan kehilangan kendali moral. Kondisi ini diperparah oleh industri hiburan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas, baik melalui iklan, film, maupun media sosial.
Perempuan direduksi menjadi objek visual, bukan subjek bermartabat.
Dampaknya nyata. Generasi muda terbiasa mengonsumsi konten yang mengobjektifikasi perempuan, hingga akhirnya membentuk pola pikir serupa.
Grup percakapan mahasiswa yang berisi fantasi seksual bukanlah anomali, melainkan produk dari sistem yang membiarkan bahkan mendorong cara pandang tersebut.
Objektifikasi perempuan pun kian dianggap lumrah. Komentar seperti “body goals”, “speklah”, catcalling, hingga ungkapan bernada pornografis menjadi bagian dari keseharian.
Dalam konsep Islam, fenomena ini dikenal sebagai tasyyi’ul mar’ah—menjadikan perempuan semata objek hasrat. Martabat perempuan sebagai manusia utuh yang memiliki tanggung jawab moral pun tereduksi.
Lebih jauh, sistem sekuler tidak mengenal konsep iffah (penjagaan kehormatan) dan takrim (pemuliaan). Perempuan dinilai dari aspek “nilai jual” tubuhnya. Pelecehan verbal pun tidak lagi dipandang sebagai dosa, melainkan sekadar tindakan “tidak sopan”.
Bahkan, korban kerap disalahkan dengan pertanyaan seperti “bagaimana pakaiannya?” atau “bukankah itu hanya bercanda?”. Normalisasi inilah yang membuat pelaku merasa aman, bahkan tidak segan meninggalkan jejak digital.
Penanganan Reaktif, Bukan Preventif
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kasus ini baru ditangani setelah viral di ruang publik. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan internal belum berjalan efektif. Penanganan yang bersifat reaktif menjadi ciri khas sistem sekuler, yang menunggu tekanan publik sebelum bertindak.
Dalam sistem hukum positif, moral sering kali dipisahkan dari hukum. Selama tidak ada laporan resmi atau bukti kuat, pelaku cenderung aman. Padahal, pendekatan seperti ini justru membuka ruang berulangnya kejahatan.
Sebaliknya, dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab ri’ayah—mengurus dan melindungi rakyat secara preventif. Negara tidak menunggu korban berteriak, tetapi memastikan sistem yang mencegah kejahatan sejak awal.
Keterlambatan penanganan juga menunjukkan lemahnya implementasi regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Islam Menjaga Lisan dan Martabat
Dalam Islam, setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat pada hukum syara’. Kaidah ushul menyebutkan bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat pada ketentuan syariat. Tidak ada ruang bebas nilai, termasuk dalam penggunaan lisan.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits riwayat Shahih Bukhari, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa seseorang dapat terjerumus ke dalam kebinasaan hanya karena satu ucapan yang tidak dijaga. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa setiap kata yang diucapkan akan dicatat oleh malaikat (QS. Qaf: 18).
Standar ucapan dalam Islam mencakup qaulan sadida (benar), qaulan ma’rufa (baik), qaulan baligha (tepat), dan qaulan karima (mulia). Dengan standar ini, ucapan yang merendahkan atau bernuansa seksual jelas tergolong sebagai qaulan munkar yang dilarang.
Imam Al-Ghazali menempatkan penjagaan lisan sebagai pokok kebaikan. Pendidikan dalam Islam menanamkan kesadaran bahwa lisan adalah bagian dari amal yang akan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar alat komunikasi bebas nilai.
Sanksi dan Sistem Pergaulan
Islam juga memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan verbal. Tindakan tersebut tergolong ucapan keji (khabits minal qaul) yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir oleh negara. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman fisik, penjara, hingga sanksi sosial yang memberikan efek jera.
Lebih dari itu, Islam mengatur sistem pergaulan secara komprehensif, seperti menjaga pandangan (ghadhdhul bashar), larangan khalwat, kewajiban menutup aurat, serta pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan.
Aturan ini bertujuan menjaga kehormatan dan mencegah munculnya perilaku menyimpang sejak awal.
Berbeda dengan sistem sekuler yang cenderung fokus pada penindakan setelah kejadian, Islam justru memutus mata rantai penyebab dari hulu.
Karena itu, pencegahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek akidah dan pola pikir masyarakat.
Kasus dugaan kekerasan seksual verbal di FH Universitas ternama ini hanyalah puncak gunung es. Seperti diberitakan Kompas.com, CNN Indonesia, dan Tempo.co, akar persoalannya terletak pada sistem sosial yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan publik, sekaligus menjadikan perempuan sebagai objek komersial.
Selama kebebasan tanpa batas masih dijadikan asas, potensi lahirnya pelaku baru akan terus terbuka. Oleh karena itu, solusi tidak cukup dengan pendekatan parsial seperti pelatihan atau pembentukan satuan tugas semata. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem nilai yang menjadi pijakan kehidupan.
Dengan sistem yang menjaga lisan, memuliakan perempuan, dan menempatkan moral sebagai fondasi hukum, ruang pendidikan diharapkan kembali menjadi tempat yang aman dan bermartabat. Wallahu a’lam bishawab.[]














Comment