RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli, Jakson Sunario Panjaitan ajak Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) se-Kepulauan Nias untuk tertib dalam pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perangkat daerah di wilayah kerja masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Jakson dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran JKN segmen PNS Pemda Triwulan II 2023 BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Jumat (16/06).
“Pada iuran wajib pegawai, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah iuran atas kepesertaan jaminan kesehatan. Mekanisme pemotongan iuran JKN pun sudah diatur dengan jelas, termasuk komponen gaji apa saja yang masuk ke dalam bagian dasar perhitungan iuran JKN. Hal ini harus kita pahami bersama agar pelaksanaan proses penyetoran sesuai dengan kewajiban, sehingga apa yang kita lakukan sejalan dengan ketentuan,” ujar Jakson.
Menurut Jakson, dampak yang ditimbulkan atas ketidaksesuaian transaksi akan merepotkan. Demikian juga dalam transaksi penyetoran iuran JKN.
“Bukan hanya dalam hal penyetoran iuran JKN saja, akurasi data transaksi apapun, kode akun, entitas juga nominalnya harus tepat dalam proses penyetoran. Saat ini masih banyak ditemukan kesalahan dalam proses penyetoran, kesalahan kode akun dan lain sebagainya. Meskipun untuk JKN kami tidak terlalu khawatir karena BPJS Kesehatan selalu mengawal, seperti halnya kegiatan rekonsiliasi seperti ini. Maka dari itu kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi dijalin,” ujar Jakson.
Ia berharap, perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas akurasi pelaporan iuran JKN dan penyetorannya. Selain merupakan bentuk peran aktif mendukung program JKN, hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola keuangan yang optimal.
“Kami berharap bantuan perangkat daerah memperhatikan kesesuaian dan akurasi penyetoran iuran wajib. Kami harus meminimalisir adanya koreksi. Lebih jauh harapannya adalah zero correction. Kondisi demikian bukan sesuatu yang mustahil, berbekal peningkatan pengetahuan juga ketelitian,” harapnya.
Masih di kegiatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang sudah menindaklanjuti pembayaran iuran JKN dengan maksimal.
“Melihat capaian iuran wajib yang disetorkan, kami apresiasi untuk Kota Gunungsitoli sudah tidak ada selisih. Lalu Nias Selatan, masih ada kurang tetapi untuk pembayaran iuran merupakan yang paling cepat, untuk Nias Barat dan Nias Utara masih ada kekurangan namun setiap pembayaran iuran sudah terhitung seluruh komponen, juga Kabupaten Nias sudah proses pembayaran selisih,” ungkapnya.
Nancy juga menyinggung terkait penerimaan pajak rokok, ia mengharapkan dilakukan pemanfaatan anggaran kesehatan dari pemotongan penerimaan pajak rokok dan direalisasikan dengan maksimal sebagai bentuk kontribusi daerah dalam mendukung Program JKN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang selanjutnya diatur lebih merinci terkait mekanisme pemotongannya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018.
“Sesuai kebijakan yang berlaku, 37,5 persen dari penerimaan pajak rokok yang diperoleh daerah peruntukannya dialokasikan pada sektor kesehatan, dapat berupa peningkatan pelayanan kesehatan atau penunjangnya. Dalam realisasinya, Pemda dapat menganggarkan untuk penambahan peserta di kepesertaan JKN segmen PBPU Pemda. Dengan demikian, anggaran yang tersedia pemerintah daerah dapat menambah kuota kepesertaan segmen PBPU Pemda,” jelas Nancy.[]
Comment