Penulis: Siti Eva Rohana, S.Si | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di tengah perjuangan rakyat menghadapi tekanan ekonomi dan bangkit dari dampak berbagai bencana, harapan akan hadirnya tata kelola negara yang berpihak kepada masyarakat justru kembali terusik.
Dana yang semestinya digunakan untuk meringankan beban rakyat dan mempercepat pemulihan justru diduga menjadi bancakan para pelaku korupsi. Kondisi tersebut tercermin dari sejumlah perkara yang belakangan menyita perhatian publik.
Sebagaimana diberitakan Liputan6.com (12 Juli 2026), Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu perkara menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyusul temuan uang dan emas bernilai fantastis dari hasil penggeledahan.
Sementara itu, CNNIndonesia.com (10 Juli 2026) melaporkan bahwa Febrie masih memimpin penanganan dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rangkaian peristiwa tersebut menghadirkan ironi dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.
Namun, di sisi lain, muncul dugaan yang justru menyeret aparat penegak hukum itu sendiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi, integritas, dan kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Maraknya kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan yang dilakukan segelintir oknum.
Ketika praktik serupa terjadi berulang kali dan melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara, persoalannya mengarah pada masalah yang bersifat sistemik. Artinya, terdapat sistem yang dinilai belum mampu menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Lemahnya penegakan hukum juga dinilai memperparah keadaan. Hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga praktik korupsi terus bermunculan dengan berbagai modus.
Akibatnya, korupsi seolah menjadi fenomena yang terus berulang dan berpotensi membentuk budaya yang merusak tata kelola pemerintahan.
Dalam pandangan penulis, kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik.
Dalam sistem ini, ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kepentingan dan manfaat pragmatis dibandingkan ketentuan halal dan haram yang bersumber dari syariat Islam.
Ketika integritas tidak dibangun di atas keimanan dan ketakwaan, penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi dinilai lebih mudah terjadi.
Selain itu, biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi juga dipandang menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi. Kontestasi politik yang membutuhkan dana besar berpotensi memicu sebagian pihak mencari cara untuk mengembalikan modal setelah memperoleh jabatan.
Dalam situasi demikian, korupsi kerap dipersepsikan sebagai jalan untuk menutup biaya politik sekaligus mempertahankan kekuasaan.
Islam memandang jabatan bukan sebagai sarana memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Karena itu, syariat Islam menetapkan aturan yang tegas dalam pengelolaan harta negara serta memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti melakukan korupsi tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun kekuasaan.
Persoalan korupsi, menurut penulis, tidak akan selesai hanya dengan memperberat hukuman atau mengganti pelaku. Yang lebih mendasar ialah membenahi paradigma yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Paradigma yang berorientasi pada kepentingan materi perlu diganti dengan paradigma yang menjadikan rida Allah Swt. sebagai tujuan utama dalam menjalankan amanah.
Islam juga menawarkan sistem yang dinilai mampu menutup berbagai celah lahirnya korupsi. Pendidikan Islam membentuk individu yang bertakwa dan amanah.
Sistem ekonomi Islam mengatur pengelolaan harta sesuai syariat sehingga tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekayaan negara.
Sementara itu, sistem politik Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus kepentingan rakyat, bukan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi ataupun mengembalikan biaya politik.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, korupsi diyakini tidak hanya dapat ditindak, tetapi juga dicegah sejak akar penyebabnya. Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment