Penulis: Widia Fitriani Sitopu, S.Pd | Praktisi Pendidikan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Fenomena Ustadzah berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok. Kehadiran sosok virtual seperti “Ustadzah Hajar” yang mampu menjawab berbagai pertanyaan seputar agama memunculkan beragam respons dari masyarakat, akademisi, pakar digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kementerian Agama.
Sebagaimana diberitakan Republika (2 Juli 2026), Kementerian Agama menilai kemunculan layanan AI yang mampu menjawab persoalan keagamaan merupakan fenomena yang mudah diterima masyarakat, khususnya generasi muda.
Namun, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan agama.
AI dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi atau merangkum informasi, sedangkan penjelasan dan penetapan hukum Islam tetap harus mengacu kepada ulama yang memiliki kompetensi serta sanad keilmuan yang jelas.
Sekularisme sebagai Akar Persoalan
Munculnya Ustadzah AI yang tampil layaknya pendakwah dengan visual, suara, intonasi, dan gaya komunikasi menyerupai manusia membuat sebagian masyarakat sulit membedakan antara pendakwah asli dengan konten hasil rekayasa teknologi.
Dalam pandangan penulis, kondisi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem sekuler cenderung menawarkan solusi yang bersifat praktis, termasuk menghadirkan konten AI sebagai rujukan keagamaan. Padahal, sumber pengetahuan, otoritas, dan keilmuan Islam yang dimiliki AI tidaklah jelas.
Ironisnya, sebagian masyarakat justru menjadikannya sebagai rujukan tanpa terlebih dahulu menimbang kesesuaiannya dengan syariat Islam.
Sistem ini juga menjunjung tinggi kebebasan, sehingga kebebasan berekspresi, berperilaku, dan bermedia sosial kerap dijadikan ukuran utama tanpa mempertimbangkan batasan syariat.
Di sisi lain, penyampaian materi AI yang menarik, sistematis, dan mudah dipahami membuat konten semacam ini berpotensi memiliki banyak pengikut. Meski demikian, fenomena tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam edukasi keagamaan di ruang digital.
Tidak semua informasi yang dihasilkan AI memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan karena AI tidak memiliki identitas keilmuan, tanggung jawab moral, maupun otoritas sebagaimana seorang ulama.
Pada hakikatnya, AI hanyalah teknologi yang dirancang untuk mengolah data dari berbagai sumber di internet dan menyajikannya secara cepat.
Sementara itu, tidak semua informasi yang beredar di internet memiliki validitas yang sama, terlebih dalam persoalan agama.
Dalam tradisi keilmuan Islam, kebenaran sebuah ilmu tidak hanya dinilai dari isi informasinya, tetapi juga dari kejelasan sumber, sanad keilmuan, serta otoritas penyampainya.
AI tidak memiliki kemampuan berijtihad, tidak mempunyai tanggung jawab moral, dan tidak mampu memahami persoalan umat secara kontekstual sebagaimana ulama.
Karena itu, informasi yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi kepada ulama yang kompeten. AI memang mampu mempermudah akses informasi dan mempercepat penyebaran pengetahuan melalui platform digital, tetapi teknologi ini tidak dapat menggantikan peran ulama sebagai rujukan utama dalam persoalan agama.
AI juga tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum maupun fatwa karena seluruh informasi yang dihasilkannya masih berpotensi mengandung kekeliruan.
Solusi dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, ilmu agama tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang diperoleh melalui internet. Ilmu harus bersumber dari referensi yang jelas, memiliki sanad keilmuan, dapat dipertanggungjawabkan, serta disampaikan oleh orang yang memiliki integritas dan otoritas keilmuan.
AI tidak memiliki kemampuan berijtihad, tanggung jawab moral, maupun pemahaman kontekstual terhadap persoalan masyarakat yang sering menjadi pertimbangan dalam penetapan fatwa dan pemberian nasihat keagamaan.
Oleh sebab itu, jawaban AI tidak dapat disamakan dengan penjelasan ulama yang memiliki kompetensi keilmuan, otoritas agama, serta memahami kondisi sosial masyarakat.
Dalam Islam, ulama memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai pewaris tugas para nabi dalam membimbing umat. Mereka berperan menjelaskan ajaran Islam, memberikan fatwa, mendidik masyarakat, menjadi teladan, menjaga kemurnian agama, serta memberikan solusi atas berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak sahabat, dan ijtihad.
Allah SWT berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Rasulullah SAW juga bersabda: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hal tersebut, penulis memandang bahwa diperlukan sebuah sistem yang mampu melahirkan ulama-ulama yang berilmu, berintegritas, dan menjadi rujukan umat. Menurut penulis, sistem tersebut adalah penerapan Islam secara kaffah.
Dalam sistem tersebut, media digital tetap dimanfaatkan sebagai sarana dakwah dan penyebaran kebaikan, tetapi tidak menggantikan peran ulama.
Dalam Daulah Islam terdapat lembaga penerangan yang bertugas mengatur penyebaran informasi demi kemaslahatan umat.
Media, termasuk teknologi AI, diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai Islam, mencegah penyimpangan, dan membangun masyarakat yang berakhlak mulia.
Di tingkat internasional, media digunakan untuk memperkenalkan ajaran Islam secara damai, menjelaskan keadilan dan keagungan syariat, sekaligus mengkritisi berbagai kerusakan yang lahir dari sistem buatan manusia.
Konsep tersebut bukan sekadar teori, melainkan pernah terbukti dalam sejarah peradaban Islam yang berlangsung selama berabad-abad. Wallahu a’lam bishshawab.[]









Comment