LGBT Bukan Sekadar Fenomena Sosial Tapi Persoalan Paradigma Kehidupan

Opini57 Views

Penulis: Tsaqifa Nafi’a | Santri Ideologis

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polemik mengenai LGBTQ kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Agama menyiapkan program edukasi pencegahan yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana diberitakan Republika.com pada 8 Juli 2026, langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan moral dan sosial masyarakat.

Namun demikian, persoalan LGBTQ dinilai tidak cukup diselesaikan melalui regulasi maupun program edukasi semata. Fenomena ini dipandang memiliki akar persoalan yang lebih mendasar, yakni berkaitan dengan cara pandang atau ideologi yang membentuk pola pikir masyarakat terhadap kehidupan.

Menurut penulis, meningkatnya penerimaan terhadap LGBTQ, termasuk di kalangan sebagian umat Islam, tidak dapat dilepaskan dari pengaruh liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.

Paham tersebut lahir dari paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam penyusunan hukum dan kebijakan negara.
Dalam kerangka sekuler, negara memang dapat membatasi suatu fenomena dengan pertimbangan sosial, politik, maupun keamanan.

Akan tetapi, nilai agama tidak dijadikan sebagai sumber utama dalam menentukan standar benar dan salah. Atas dasar itu, penulis menilai kebijakan seperti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memiliki keterbatasan karena hanya berupaya mengatasi dampak, sementara akar pemikiran yang melahirkan fenomena tersebut masih tetap berkembang.

Penulis juga berpandangan bahwa paradigma hak asasi manusia (HAM) yang menjadi salah satu dasar dalam sistem hukum modern turut memengaruhi cara negara menyikapi persoalan LGBTQ.

Dalam berbagai kasus di sejumlah negara, konsep HAM kerap dijadikan landasan untuk memperjuangkan kebebasan orientasi seksual dan identitas gender, bahkan menjadi pintu masuk bagi legalisasi pernikahan sesama jenis.

Dalam perspektif Islam, lanjut penulis, persoalan LGBTQ bukan sekadar menyangkut kebebasan individu, melainkan berkaitan dengan standar halal dan haram yang telah ditetapkan syariat.

Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dalam aspek ibadah, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, politik (siyasah), hingga sistem hukum (uqubat).

Oleh karena itu, suatu kemaksiatan tidak hanya dipandang sebagai dosa pribadi, tetapi juga memiliki dampak sosial apabila berpotensi merusak tatanan masyarakat.

Penulis menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, perbuatan liwath (hubungan seksual sesama jenis) termasuk pelanggaran yang memiliki ketentuan hukum.

Bentuk penyimpangan lainnya juga dapat dikenai sanksi sesuai klasifikasi pelanggaran dan keputusan hakim berdasarkan syariat.

Penerapan ketentuan tersebut, menurut penulis, hanya dapat berjalan secara utuh dalam sistem pemerintahan yang menjadikan Islam sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan.

Atas dasar itu, penulis berkesimpulan bahwa persoalan LGBTQ tidak semestinya dipandang hanya sebagai fenomena sosial yang cukup direspons melalui kampanye pencegahan atau edukasi.

Lebih dari itu, diperlukan kajian terhadap akar ideologi yang melatarbelakanginya. Menurutnya, apabila negara ingin melakukan pencegahan secara menyeluruh, maka diperlukan perubahan paradigma dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai fondasi dalam membangun aturan kehidupan.

Sebagai penutup, penulis menilai bahwa ketika gerakan LGBTQ dipandang telah berkembang menjadi agenda global yang membawa gagasan kebebasan dan kesetaraan gender, respons negara tidak cukup hanya berupa imbauan moral.

Diperlukan kebijakan yang dinilai mampu menjaga nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat serta mencegah berkembangnya pemikiran yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat. Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.[]

Comment